Disel, Polisi Penganiaya Maling Sandal Jepit

Kamis, 29 Desember 2011 – 20:26 WIB

PALU – Polda Sulteng akhirnya menjatuhkan sanksi disiplin terhadap anggotanya yang melakukan pemukulan terhadap korban berinisial Al, terdakwa pencuri sandal.Sanksi disiplin tersebut diterima Briptu Simson setelah sebelumnya menyeret korban ke meja hijau karena diduga mencuri sandal jepit.

Diungkapkan Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Soemarno melalui Kasubbid Penmas, Bid Humas Polda Sulteng Kompol Rostin Tumaloto, terperiksa Briptu Simson ini, diajukan ke sidang disiplin karena melakukan pemukulan saat menginterogasi korban Al“Anggota tersebut sebelumnya menginterogasi korban karena diduga mencuri sandal temannya,” sebut Rostin seperti diberitakan Radar Sulteng (Grup JPNN).

Terperiksa kata Rostin, telah cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin dengan menganiaya korban, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 3 huruf g dan pasal 5 huruf a PP RI Nomor 2 Tahun 2003.

“Sesuai pasal tersebut, terperiksa telah melanggar karena terbukti menurunkan kehormatan institusi kepolisian karena telah melakukan penganiayaan,” tandas Kasubbid Penmas.

Berdasarkan hasil keputusan sidang disiplin Rabu 28 Desember kemarin, lanjut Rostin atasan yang berhak menghukum (Ankum) terperiksa, menjatuhkan hukuman disiplin kepada anggota polisi tersebut berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu periode usulan kenaikan pangkat (UKP), serta penempatan dalam tempat khusus (patsus) atau disel selama 21 hari

BACA JUGA: Istri Tentara Diduga Dianiaya Sebelum Dibunuh

“Patsus sama halnya yang bersangkutan disel atau ditahan,” tandas Rostin
(agg)

BACA JUGA: Penjaga SD Tewas Mengenaskan

BACA JUGA: Tertangkap Mencuri, Mahasiswa Nyaris Dibakar Massa

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selingkuh Dengan Pak Haji, Mulyati Pilih Aborsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler