jpnn.com, MAKASSAR - Sepuluh fraksi di DPR dan unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang ada di MPR sudah menyepakati dilakukannya amandemen ke-5 UUD 1945.
Hanya saja, menurut Ketua MPR Zulkifli Hasan, amandemen ini sifatnya terbatas yakni menyangkut pentingnya Haluan Negara.
BACA JUGA: Ketua MPR dan Mahasiswa Tetap Semangat Meski Gerah
“Sepuluh fraksi dan DPD sepakat ada amandemen kelima, amandemen terbatas, bahwa Republik ini perlu Haluan Negara,” ujar Zulkifli dalam acara Seminar Nasional Penyerapan Aspirasi Masyarakat, di Auditorium Prof. A.Amiruddin, Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (10/10).
Dikatakan, kesepakatan MPR itu diambil berdasar Rapat Gabungan (Ragab) yakni rapat pengambil keputusan paling tinggi setelah paripurna.
BACA JUGA: 2 Pekan 6 Kepala Daerah Kena OTT KPK, Bisa Habis
“Yang perlu diamandemen baru disepakati satu yakni pentingnya Haluan Negara agar tergambar dengan jelas bagaimana Indonesia 50 tahun 100 tahun ke depan,” tandasnya.
Ditegaskan Zulkifli, kesepakatan ini juga berdasar aspirasi masyarakat yang masuk ke MPR, yang menghendaki mengenai pentingnya Haluan Negara. Dikatakan, setiap suara rakyat perlu didengar dan diakomodir penyelenggara negara.
BACA JUGA: Ketua MPR: Kejaksaan Harus Bebas dari Intervensi
Di tengah-tengah sosial masyarakat atau di dinamika sosial masyarakat, banyak berkembang berbagai aspirasi, masukan, wacana tentang sistem ketatanegaraan yang perlu didengarkan dan dikaji. Salah satunya adalah soal penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Sebagai rumah rakyat Indonesia, MPR RI sendiri menerima segala masukan dari berbagai elemen masyarakat Indonesia tanpa membeda-bedakan.
Bermacam-macam masukan dan aspirasi datang dari masyarakat salah satunya soal penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Ada dua arus besar yang berbeda pendapat soal tersebut. Satu berpendapat sistem ketatanegaraan kita mesti diperbaiki lebih tepatnya lebih disempurnakan,” katanya.
Kenapa perlu ditata dan disempurnakan, lanjut Zulkifli Hasan, sebab lembaga-lembaga negara perlu penataan agar lebih jelas.
Fenomena yang berkembang, banyak anggapan-anggapan yang menyatakan bahwa lembaga negara tertentu yang paling tinggi kekuasaannya.
Misalnya, ada anggapan karena lembaga MPR RI pernah menjadi lembaga tertinggi negara, maka MPR lah yang memiliki kekuasaan tertinggi.
Sedangkan yang lain menganggap bahwa DPR lah lembaga yang paling berkuasa. Sebab, DPR adalah lembaga negara yang membahas UU dan anggaran.
Lembaga-lembaga negara yang lain seperti Mahkamah Konstitusi, Lembaga Kepresidenan, juga kepala-kepala daerah juga komisi-komisi negara seperti KPK dan KPU juga dianggap paling tinggi dan berkuasa karena peran dan fungsinya. Hal-hal itulah yang mesti ditata dengan baik.
Mengenai aspirasi amandemen UUD 1945, lanjut Zul, juga ada dua pandangan yang saling bertolak belakang. Satu pandangan menyatakan perlunya amandemen ke-5 UUD 1945. Satu sisi lainnya menyatakan tidak perlu lagi amandemen ke-5.
Akhirnya disepakati amandemen terbatas, khusus soal pentingnya Haluan Negara. (sam/adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Zulhas Senang Banget andai Jenderal Gatot Mau Masuk PAN
Redaktur & Reporter : Soetomo