jpnn.com - JAKARTA - Rapar Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam dan Mendagri Gamawan Fauzi menyepakati dilanjutkannya pembahasan pemekaran tiga dari empat usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Sultra.
Satu usulan yang masih dipending adalah pemekaran Kota Raha dari induknya, Kabupaten Muna. Sementara tiga usulan yang disetujui dibahas secara mendalam melalui rapat Panitia Kerja Komisi II adalah Kabupaten Buton Tengah, Buton Selatan (pemekaran Kabupaten Buton), dan Muna Barat pemekaran Kabupaten Muna.
BACA JUGA: Elektabilitas Wiranto Terus Naik
"Pak menteri sudah setuju melanjutkan pembahasan usulan pemekaran ini yang sudah mengerucut jadi tiga Kabupaten, Buton Tengah, Buton Selatan dan Muna Barat. Ini akan dibahas selanjutnya dalam rapat panja," kata Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar saat mengawali RDP yang sempat molor lebih dari dua jam itu, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/1).
Rapat yang mengagendakan pembicaraan lanjutan pembentukan empat daerah baru di Sulteng itu berlangsung tenang meski banyak utusan masyarakat pengusung aspirasi memenuhi balkon ruang rapat Komisi II DPR.
BACA JUGA: PDIP Sebut Bawaslu Dipaksa Setujui Dana Saksi Parpol
Sebelum adanya keputusan pemekaran dilanjutkan, masyarakat yang hadir terlihat tegang karena rapat itu penentu lanjut tidaknya pembahasan pemekaran empat daerah tersebut. Apalagi usulan ini lama dipending Komisi II lantaran ada masalah dari pemekaran sebelumnya.
"Dari pembahasan yang sudah-sudah masih menyisakan persoalan seperti aset dan lain-lain. Kota Raha dan Muna Barat yang dulu sudah clear, ternyata masih menimbulkan problem-problem seperti penentuan ibukota," kata Agun menyampaikan pertimbangan DPR.
BACA JUGA: Kapolri Revisi DIPA Demi Pengamanan Pemilu
Nah, kehadiran Gubernur Sultra, Nur Alam dalam rapat itu menjadi penentu lanjutnya pemekaran tiga kabupaten tersebut dengan berusaha meyakinkan DPR bahwa persoalan yang pernah terjadi dari pemekaran sebelumnya sudah clear.
"Kami sudah selesaikan masalah hibah aset yang jadi tanggung jawab Kabupaten Buton dan Muna. Sudah diselesaikan dengan surat serah terima penyerahan aset dari Bupati Buton kepada Walikota Bau-bau yang disetujui DPRD," ujar Nur Alam yang duduk di samping Mendagri.
Karena itu, lanjut Nur Alam, kalau persoalan tersebut yang menjadi alasan DPR menunda pembahasan, sekarang semua sudah selesai. Karena itu Pemprov Sultra menyatakan mendukung terbentuknya DOB yang telah diusulkan maupun yang akan diusulkan berdasarkan potensi, dinamika masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
"Kami mendorong percepatan pengesahan kabupaten yang sudah diusulkan, yaitu Muna Barat, Buton Tengah, dan Buton Selatan berdasarkan prioritas pemerintah," tegas Nur Alam.
Mendagri Gamawan Fauzi sebagai pemegang kunci pada kesempatan itu mengatakan ada tiga hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam memekarkan suatu wilayah, di antaranya untuk kesejahteraan rakyat, percepatan pembangunan wilayah dan administrasi. Ketiganya, kata Gamawan, sudah terpenuhi ketiga calon daerah anyar ini.
"Tapi hari ini kita belum akan mengambil keputusan, karena masih mendengar berbagai pendapat. Kita tinggal ambil keputusan saat pembahasan akhir, kami siap pada hari itu untuk menyampaikan pendapat akhir," kata mantan gubernur Sumbar itu.
Dengan adanya kesepakatan tersebut maka pemekaran ketiga daerah tersebut akan dibahas selanjutnya dalam rapat Panja.
Rapat itu akan membahas secara detail mengenai batas-batas wilayah, ibukota beserta batas-batasnya, yang akan dilampirkan dalam draft UU DOB. Rapat Panja sendiri akan dimulai 12 Februari 2014. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tidaknya Pencapresan SDA Tergantung Mukernas
Redaktur : Tim Redaksi