jpnn.com - JAKARTA -- Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo menuding adanya kepentingan politik penguasa di balik kebijakan pendanaan saksi partai politik (parpol) oleh pemerintah. Hal ini terlihat dari pemaksaan terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengelola dana tersebut.
Menurut Tjahjo, Bawaslu terpaksa menerima kebijakan pendanaan saksi parpol. Pasalnya, lembaga penyelenggara pemilu itu mendapat tekanan dari pemerintah dan pimpinan Komisi II DPR.
BACA JUGA: Kapolri Revisi DIPA Demi Pengamanan Pemilu
Pemaksaan yang dimaksud Tjahjo terjadi saat rapat kerja Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bawaslu beberapa waktu lalu.
"Ketua Bawaslu ditekan Sesmendagri dan Ketua Rapat Agun Gunanjar Sudarsa untuk menerima keputusan agar dana saksi pemilu dikelola oleh Bawaslu," kata Tjahjo dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (29/1).
BACA JUGA: Jadi Tidaknya Pencapresan SDA Tergantung Mukernas
Padahal, lanjutnya, Bawaslu sudah memiliki tanggungan melakukan pengawasan termasuk mengelola dana untuk saksinya sendiri. Jika kemudian Bawaslu dibebankan untuk mengurus dana saksi parpol, maka tugas utamanya dikhawatirkan menjadi terganggu.
Karenanya, Tjahjo berkesimpulan bahwa pemerintah secara sengaja berusaha menghalangi Bawaslu dalam melakukan pengawasan.
BACA JUGA: Banyak Mahasiswa Ikut Nyaleg
"Hal ini jelas menunjukkan ada kepentingan pihak yang berkuasa untuk melakukan suatu kejahatan terhadap pelaksanaan Pemilu 2014," ucapnya.
Tjahjo juga mengatakan bahwa pengawasan terhadap kebijakan pendanaan saksi parpol sangat lemah. Sehingga potensi untuk terjadinya penyelewengan sangat besar.
Kondisi ini juga dinilai bisa dimanfaatkan dengan mudah untuk menjatuhkan partai penerima dana. "Potensi penyelewengan ini yang akan dipakai pihak tertentu untuk memperkarakan adanya penyalahgunaan keuangan negara," tandasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR Sibuk Kampanye, RUU Pemekaran Ngadat
Redaktur : Tim Redaksi