Disepakati UU Migas Direvisi

Kamis, 17 Juni 2010 – 15:34 WIB

JAKARTA – Pimpinan Rapat Gabungan Komisi V, VI dan VII DPR, Airlangga Hartarto mengatakan, DPR dan Pemerintah sepakat melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas BumiKesepakatan revisi UU tersebut, menurut politisi Partai Golkar itu, karena kedua belah pihak menilai alokasi pasokan gas domestik sebesar 25 persen seperti yang diatur dalam UU dimaksud tidak lagi sesuai

BACA JUGA: Porsi DAU Kabupaten/Kota 90 Persen

Proses revisi UU Migas, ditargetkan akan diselesaikan oleh DPR periode 2009-2014 ini.

"Semangat yang sama antara DPR dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 itu sekaligus pelaksanaan dari amanat Pansus BBM beberapa waktu silam," tegas Airlangga Hartarto, di DPR, Senayan Jakarta, Kamis (17/6).

Dijelaskannya, revisi akan lebih menekankan pada keberpihakan kepada kepentingan nasional dan soal pengembalian biaya operasi migas (cost recovery)
Hal lain yang juga tidak kalah pentingnya adalah soal penguatan BP Migas dan BPH Migas, keterlibatan DPR dalam persetujuan kontrak kerja sama migas, ketersediaan infrastruktur, dan penetapan harga," tegas mantan Ketua Komisi VII itu.

Substansinya, disepakati untuk memenuhi kebutuhan gas domestik terlebih dahulu, sebagai upaya mengatasi kelangkaan pasokan gas kebutuhan industri dalam negeri

BACA JUGA: Menkeu: Usulan Dana Aspirasi Tak Akan Ditindaklanjuti

Rapat gabungan komisi mendesak pemerintah segera membuat rencana aksi atau langkah-langkah kebijakan prioritas untuk proyek-proyek seperti Donggi Senoro, Masela dan Natuna D-Alpha serta renegosiasi kontrak penjualan gas ke luar negeri
"Untuk itu, kami meminta percepatan produksi lapangan-lapangan gas baru serta pengembangan Coal Bed Methane (CBM)," tegasnya.

Dalam upaya menghubungkan antara pusat-pusat sumber gas yang berada jauh dari pusat konsumen, rapat gabungan komisi juga meminta pemerintah membuat rencana aksi untuk segera membangun infrastruktur khususnya jaringan pipa transmisi dan distribusi gas bumi serta LNG receiving terminal dan CNG.

Terakhir, Airlangga juga mengungkap salah satu kesepakatan rapat gabungan yakni pihak terkait segera mengurangi disparitas harga gas domestik dan harga di pasar

BACA JUGA: Belanja APBN 1011 Fokuskan Kenaikan Gaji PNS

"Pemerintah diminta membuat kebijakan harga gas di dalam negeri agar industri dalam negeri mampu bersaing di pasar global," imbuhnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syamsul: PLTA Asahan III Operasi Tiga Tahun Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler