Diserang Pakai Parang, Suami Tewas, Istri Kritis

Selasa, 09 April 2019 – 00:05 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, KAPUAS - Ahmad Junaidi, pemuda kelahiran 19 Juli 1996, secara membabi buta menyerang pasangan suami istri (pasutri) yang sudah memasuki usia senja.

Hairudin (60) dan sang istri Rusmini (59) diserang menggunakan parang. Satu korban tewas di lokasi kejadian, satunya sekarat.

BACA JUGA: Mayat Wanita Dibungkus Daun Dekat Tol Jagorawi, Ada Luka di Sekujur Tubuh

Peristiwa pembunuhan menghebohkan itu terjadi di Handel Sinjung RT 9 Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Sabtu (6/4) sekira Pukul 09.30 Wib.

Kejadian bermula saat pelaku masuk dari pintu belakang rumah korban dengan membawa parang. Pelaku yang satu kampung dengan korban itu langsung membacok korban Hairudin diperkirakan dari arah depan, ke leher korban mengenai telinga kiri dan leher.

BACA JUGA: Teman Dianiaya, Oknum Brimob Rusak Rumah Warga

Selanjutnya korban Hairudin melompat lewat jendela menghindari pelaku. Namun sekitar kurang lebih 10 meter dari rumahnya, korban terjatuh dan meninggal.

Tidak sampai di situ, pelaku makin beringas lalu di dalam rumah membacok Rusmini (istri korban Hairudin) dengan luka dikepala dan tangan kanan.

BACA JUGA: Lima Remaja Pelaku Pencurian Ini Sangat Sadis Aniaya Korbannya

BACA JUGA: Pemilik Akun FB Antonio Banerra Ungkap Alasan Sebar Ujaran Kebencian Berbau SARA

Dalam keadaan luka, korban lari keluar rumah melalui pintu depan. Kejadian itu dilihat warga sekitar, sehingga korban mendapatkan pertolongan oleh warga.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul, membenarkan kejadian dialami pasutri tersebut dan ada satu korban meninggal di tempat, lalu satu masih kritis.

"Akibat kejadiannya, korban Hairudin meninggal ditempat dengan luka parah bekas sabetan senjata tajam, sedangkan korban Rusmini alami luka serius dan menjalani tindakan medis," ungkap Iptu Siti Rabiyatul. A.

Atas kejadian ini, lanjut Iptu Siti, anggotanya langsung menuju TKP melakukan penyelidikan. Dibantu warga, terduga pelaku Ahmad Junaidi dan barang bukti diamankan, yaitu satu bilah parang dengan panjang keseluruhan 56,5 Cm dengan gagang kayu warna coklat tanpa kompang. "Kedua korban langsung dibawa ke RSUD Kapuas," jelasnya.

"Motif pelaku membacok masih didalami, namun pelaku Ahmad Junaidi dijerat dengan Tindak Pidana Pembunuhan Pasal 338 KUHP," tutupnya. (alh/ala)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik – detik Khairun Ditusuk Perutnya pakai Samurai, sempat Melawan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler