BANDA ACEH -- Kementrian Luar Negeri RI diminta cepat mengambil langkah diplomasi untuk membebaskan lima nelayan tradisional Aceh yang hingga kini masih ditahan Pemerintah MyanmarMenurut anggota Badan Dukungan International untuk Pekerja Perikatanan (ICSF) asal Aceh, M
BACA JUGA: KEBUMEN: 4 Kecamatan Rawan Pangan
Adli Abdullah, Kemenlu RI sudah menyatakan komitmennya untuk segara bertindakAdli Abdullah menjelaskan, dirinya telah bertemu dengan Juru Bicara Departemen Luar Negeri (Deplu), Teuku Faizasyah pada Jumat (18/6) lalu
BACA JUGA: 5 Persen HIV/AIDS Diidap Ibu Rumah Tangga
Dari pertemuan tersebut, lanjutnya, pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin agar kelima nelayan tradisional itu dikembalikan ke tanah airDalam pertemuan itu, lanjut adli, Faizasyah menyatakan, dalam waktu dekat akan mengirim beberapa staf Kedutaan Besar di Yagon menuju ke Myeik Selatan, Myanmar, untuk bertemu dengan pejabat setempat
BACA JUGA: Razia VCD, Sita 48 VCD Porno
Pemerintah RI akan meminta keringanan tahanan dan secepatnya dapat dibebaskan dari penjara"Kita berharap pemerintah Myanmar luluh dan mau membebaskan atau mengurangi masa hukuman para nelayan kita, sehingga mereka dapat kembali berkumpul dengan keluarga mereka," harap Adli.Mantan Sekjen Panglima Laot Aceh ini menjelaskan, kelima nelayan tradisonal Aceh dinyatakan bersalah oleh Pemerintah Junta Militer Myanmar karena memasuki batas perairan illegal pada April 2010 silamKelima nelayan tersebut adalah Faisal (25), Mahlil (28) Irwanto (38), Banta Lidan (45), dan Syamsuddin (45)antara lain Faisal (25), Mahlil (28) Irwanto (38), Banta Lidan (45), dan Syamsuddin (45).
Diceritakan Adli, para nelayan berangkat dari dermaga Lampolo Banda Aceh pada 3 April 2010 laluNamun secara tiba - tiba mesin perahu yang mereka tumpangi rusak yang akhirnya menyebabkan mereka terombang - ambing di tengah lautan lepas dan terdampar di perairan Myeik Selatan, MyammarKetika itu, lanjutnya, mereka ingin mencari hiuInformasi yang diterima ICSF, kelima nelayan tradisional Aceh itu dalam proses sidangInformasi lain menyebutkan, para nelayan itu sudah ada divonis karena melanggar batas teritorial laut(slm/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya Kwanki Lama Berdamai
Redaktur : Tim Redaksi