Dishub-Blok M Square Bagi Lahan Parkir

Selasa, 25 Januari 2011 – 13:00 WIB
JAKARTA - Perselisihan lahan parkir antara Dinas Perhubungan (Dishub) DKI dan pengelola parkir Blok M Square tercapai titik temu, kemarin (24/1)Dengan dimediasi Komisi B DPRD, disepakati kedua belah pihak membagi lahan parkir

BACA JUGA: Ruang Terbuka Hijau DKI Tambah 80,89 Hektar

Dishub mendapat jatah lahan parkir on street di sepanjang pelataran Blok M Square
Sementara pengelola parkir Blok M Square mendapat jatah lahan parkir di dalam gedung.

"Jadi tidak ada yang dirugikan

BACA JUGA: Pembangunan Tangsel Prioritaskan Penghijauan

Karcis tetap dua, tapi bayarnya tetap satu," ujar Kepala Dishub DKI Udar Pristono, kemarin (24/1).

Dalam mediasi yang dihadiri para pedagang Blok M Square dan pedagang luar Blok M Square itu, kesepakatan nantinya akan dituangkan dalam PKS (perjanjian kerjasama)
Sebagai leading sector diserahkan kepada Blok M Square, sementara Dinas Perhubungan sebagai pengawas yang mendapat jatah bagi hasil pemasukan.

Menurut Pristono, dengan adanya kesepakatan itu, tidak ada lagi keluhan masyarakat yang menyatakan ada penarikan karcis parkir ganda

BACA JUGA: Bogor Diguyur Hujan Es

Saat masuk di pintu gerbang Blok M Square, pengunjung akan mendapatkan karcis parkir dari Dinas PerhubunganGerbang manual yang saat ini masih berdiri akan dibongkar dan diganti dengan palang pintu otomatisJika pengunjung parkir di lahan on street atau pelataran, tidak perlu membayar dua kaliBegitu keluar, karcis akan diperiksa di gerbang keluar dan cukup membayar sekali.

Begitu juga jika setelah masuk gerbang pertama dan pengunjung masuk di lahan parkir alam gedung Blok M Square, karcis hanya perlu diserahkan petugas untuk dibarkot tanpa harus membayarSaat keluar, retribusi juga dihitung satu kali"Bedanya, kalau parkirnya di lahan on street, pemasukan ke Dinas Perhubungan, kalau parkirnya di dalam gedung, pemasukannya ke pengelola Blok M SquareKetentuan itu akan berlaku efektif mulai pekan depan," terangnya.

Khusus terkait penarikan karcis dua kali di lahan on street di pelataran Blok M Square, Pristono mengimbau agar pengguna parkir tidak membiasakan memberiSebab, tidak ada kewajiban untuk membayar lagi setelah mendapat karcis saat masuk.

"Jika tetap ngasih, itu namanya sedekahTerserah orangnya masing-masingTapi tidak ada kewajiban membayar ituKalau ada orang yang ngatur-ngatur itu kan biasaDalam gedung kan juga ada biasanya," ungkapnyaMeskipun demikian, Pristono enggan menjelaskan lebih lanjut soal pungli tersebutApakah akan diberantas atau tidak.

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengharapkan agar persoalan parkir di Blok M Square bisa diselesaikanKesepakatan baru antara Dinas Perhubungan DKI dengan pengelola Blok M Square itu harus bisa direalisasikan secepatnyaDengan sistem IT, tidak ada lagi penarikan karcis dengan membayar gandaKarcis tetap ada dua, namun membayarnya tetap satu(aak/ito/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nur Mahmudi Yakin Bakal Dilantik Mendagri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler