SERPONG – Pemkot Tangsel akan menerapkan konsep pembangunan modern dan ramah lingkungan, melalui penghijauan lima tahun kedepanRencana itu dituangkan dalam Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) setempat yang akan mulai digulirkan pertengahan tahun ini
BACA JUGA: Bogor Diguyur Hujan Es
“Juni pertengahan tahun ini, Perda RTRW sudah mulai disahkan menjadi regulasi daerah
Malonda menjelaskan, di dalam Perda RTRW yang telah memasuki tahap finalisasi tersebut ada banyak perubahan dari sebelumnya
BACA JUGA: Nur Mahmudi Yakin Bakal Dilantik Mendagri
Perubahan tersebut terletak dari konsep tradisional yang telah ditinggalkan, dan kini beralih ke modern“Sekarang ini di Tangsel sudah menjadi daerah komuter (pendatang), indikator ini bisa kita lihat dari sekarang, banyak investor mulai berdatangan
BACA JUGA: Bahas Jakarta, Tokoh Betawi Gelar Pertemuan
Otomatis penduduk lokal ikut merasakan, tentunya dengan lapangan pekerjaan yang semakin terbuka lebar dan ini bisa menekan jumlah pengangguranTerutama bagi penduduk lokal,” jelasnya.Ketika ditanyakan konsep apa saja yang akan diterapkan kedepannya untuk RTRW Kota TangselMalonda memaparkan, secara makro seluruh konsep RTRW tinggal memasuki tahapan hearing public (konsultasi publik) sebelum diparipurnakanRencana Program Jangka Menengah-Panjang (RPJM-P) dititikberatkan pada pentingnya menjaga kelestarian lingkungan bagi para pelaku dunia usaha.
“Konsep RPJM dan RPJP intinya keseimbangan lingkunganJangan sampai membangun tapi merusakNantinya saat hearing public kita akan melibatkan semua pihak terkait, apakah nantinya mereka punya usulan dari rencana yang kita tawarkan,” papar Malonda.
Kepala Bidang Fisik dan Prasarana Bappeda Kota Tangsel Musni Ahyani mengatakan, dalam menyusun konsep Perda RTRW ini, pihaknya akan membenahi apa yang ada saat ini dengan menambah kekurangan yang sebelumnya tidak adaSetiap pengembang perumahan atau pelaku usaha diwajibkan untuk menyediakan 70 persen dari lahan yang dimilikinya untuk penghijauan.
“Ini sudah menjadi aturan baku yang ditetapkan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan RuangRegulasi ini dapat menjadi alat kontrol lingkungan hidupSesuai dengan tingkat pelanggarannya, semakin besar maka hukumannya akan semakin berat,” jelas Musni.(pane/susilo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Stabilkan Harga, DKI Gelar operasi Pasar
Redaktur : Tim Redaksi