JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pemilihan kepala daerahPerubahan mendasar terkait pemilihan gubernur oleh DPRD, yang sebelumnya dipilih langsung oleh rakyat lewat pilkada langsung
BACA JUGA: Ketua RT Ungkap Kecurangan Pilwako Batam
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan menjelaskan, saat ini posisi draf RUU sedang dalam harmonisasi di kementrian hukum dan HAM (kemenkumham).Djohermansyah tidak menampik adanya kekhawatiran terulangnya kembali maraknya politik uang (money poltics) saat pemilihan kepala daerah oleh DPRD seperti waktu lampau
BACA JUGA: Pilgub oleh DPRD Tak Menutup Calon Perseorangan
Cara ini dimungkinkan karena calon tidak perlu lagi menggelar kampanye terbuka sebagaimana diterapkan pada pilkada langsung."Percepat saja antara penetapan pasangan calon dengan hari pemilihan
BACA JUGA: Berapa Mereka Disuap ?
Visi misi disampaikan, langsung pemilihanPanitia di situ langsung sajaTidak perlu pakai KPPSDijamin efektif pemilihanPaling biayanya hanya Rp100 jutaPanitia di DPRD, kertas, kotak, jangan dikasih ruang untuk politik transaksi," terang Djohermansyah Djohan di kantornya, Jakarta, kemarin.Cara mempersingkat jeda waktu penetapan calon dengan hari pemilihan, terang Djohermansyah, misalnya hari Senin ditetapkan sebagai pasangan calon, lalu Senin itu juga si pasangan calon dikawal puluhan polisi"Sampai Selasa untuk penyampaian visi misiSelasa sore langsung pemungutan suaraDikarantina diaJadi nggak perlu ke hotel-hotel," beber guru besar Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) ini.
Dalam draf RUU, juga diatur secara jelas sanksi bagi calon yang terlibat politik uangBerbeda dengan selama ini dimana calon yang dinyatakan terbukti melakukan politik uang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tetap boleh mengikuti pilkada ulang, di draf aturan teranyar ini, calon yang dinyatakan terbukti melakukan politik uang, tidak boleh lagi ikut pemilihan ulang
Di draf RUU yang terdiri 190 pasal itu diatur, bila Mahkamah Aguh (MA) menyatakan calon terbukti melakukan politik uang, maka digelar pemilihan ulang tanpa menyertakan calon yang melakukan politik uang itu (pasal 30)Ke depan, sesuai draf RUU ini, sengketa pilgub diproses di MA, yang pengajuannya bisa melalui Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT), bukan lagi ke MK.
Mengenai persyaratan menjadi calon gubernur, secara umum tidak banyak mengalami perubahanBahkan, sorotan mengenai adanya sejumlah calon berstatus tersangka yang akhirnya memenangkan pilkada langsung, juga belum terakomodir di draf RUU iniSeseorang tidak boleh menjadi calon ketika berstatus terdakwa, bukan tersangka
Namun, Djohermansyah mengatakan, materi draf masih terbuka untuk mengalami perubahan lagi, termasuk mengenai persyaratan dimaksud. "Soal tersangka, apakah harus juga masuk tidak boleh dicalonkan, tergantung masyarakat jugaKita kan mendengarkanMasih ada peluang perubahanKita masih mendengarkan," terangnya.
Hanya saja, mengenai kritik maraknya oligarki kekuasaan di daerah, dimana anak, istri, menantu, atau saudara dekat kepala daerah yang ikut mencalonkan diri, di draf RUU ini mulai diberi rambu-rambuDi persyaratan menjadi calon dinyatakan, tidak mempunyai ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan gubernur untuk daerah yang sama, kecuali ada selang waktu minimal satu masa jabatan(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lho, Anggota DPR Juga akan Naik Gaji
Redaktur : Tim Redaksi