Pilgub oleh DPRD Tak Menutup Calon Perseorangan

Minggu, 30 Januari 2011 – 00:03 WIB

JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bulat-bulat mengusung ide pemilihan Gubernur oleh DPRDMeski demikian, peluang bagi calon perseorangan untuk bisa mencalonkan tetap terbuka.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan, menyatakan bahwa RUU itu sekarang masih diharmonisasi di tingkat pemerintah

BACA JUGA: Berapa Mereka Disuap ?

Namun demikian ide pemilihan Gubernur oleh DPRD tetap akan didorong
"Sudah selesai (di Kemendagri), tapi kita masih harmonisasi

BACA JUGA: Lho, Anggota DPR Juga akan Naik Gaji

Kita masih dengar-dengar suara publik," ujar Djohermansyah di kantornya, Jumat (28/1) lalu.

Dalam naskah Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dari Kemendagri, pada pasal 2 RUU Pilkada disebutkan bahwa Gubernur dipilih oleh DPRD secara demokratis berdasarkan asas bebas, rahasia jujur dan adil
Adapun pelaksana Pemilihan Gubernur adalah DPRD Provinsi dan KPU Provinsi.

Dalam RUU yang terdiri dari 190 pasal itu juga ditegaskan bahwa calon diusung oleh partai politik atau gabungan parpol

BACA JUGA: Lagi Demokrat Kecewa Kepada Koalisi

Pada pasal 10 ayat (1) huruf a RUU Pilkada disebutkan, peserta pemilihan adalah calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpolUntuk syarat minimal pencalonan, calon harus diusung sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRD

Sedangkan di pasal 10 ayat (1) huruf b dimungkinkan adanya calon perseoranganAsalkan, calon perseorangan itu mendapat dukungan minimal dari masyarakat yang dikelompokkan berdasarkan jumlah penduduk

Seperti diatur dalam pasal 10 ayat (3) RUU Pilkada, provinsi dengan jumlah penduduk hingga dua juta jiwa maka calon perseorangan harus mendapat dukungan minimal 6,5 persen dari jumlah wargaSedangkan provinsi dengan jumlah penduduk antara 2 juta-6 juta jiwa, jumlah dukungan minimalnya adalah 5 persen

Adapun provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta-12 juta, jumlah dukungan minimalnya adalah 4 persenTerakhir, provinsi dengan jumlah penduduk di atas 12 juta maka dukungan minimalnya adalah 3 persen. 

Namun demikian jumlah dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kotaDukungan juga harus dituangkan dalam surat dukungan yang disertai KTP atau dokumen kependudukan yang diakui UU

Menurut Djohermansyah, usulan Kemendagri tentang Gubernur dipilih DPRD Provinsi itu bukannya tanpa alasanPertimbangan pertama, karena otonomi di tingkat provinsi sangat terbatas dibanding tingkat kabupaten/kota

"Karena itu (kewenangan) terbatas, maka bagaimana demokrasi dikembangkan di situ, apakah demokrasi dikembangkan dengan pemilihan langsung atau cukup representatif demokrasi? Representatif demokrasi itu ya dengan pemilihan tak langsung ituItu juga cara yang demokratis," tandasnya.

Selain itu, alasan efisiensi pembiayaan Pilkada juga menjadi pertimbangan tersndiri sehingga Kemendagri mengusung ide Pemilihan Gubernur oleh DPRDMenurut Djohermansyah, harus dibedakan antara biaya penyelenggaraan Pilkada dengan biaya yang dikeluarkan calon.

Biaya penyelenggaraan Pilkada murni dengan uang negaraIa mencontohkan Pemilukada Jawa Timur yang menghabiskan Rp 970 miliar"Ini biaya penyelenggaraan ya, bukan biaya calonJawa Timur menghabiskan Rp 970 miliarItu uang rakyat hampir Rp 1 triliun untuk memilih pemimpin yang wewenangnya terbatasPadahal 70 persen tugas gubernur itu sebagai wakil pemerintah pusatHanya 30 pesen saja yang tugasnya daerah," tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Atasan Gayus Ditahan Bareskrim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler