JAKARTA – Pengakuan demi pengakuan tentang kejanggalan pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Batam terungkap di Mahkamah Konstitusi (MK)Pada persidangan yang digelar Jumat (28/1) lalu, sejumlah saksi dihadirkan
BACA JUGA: Pilgub oleh DPRD Tak Menutup Calon Perseorangan
Kubu pihak pemohon yang terdiri dari Ria Saptarika, Nada Soraya-Nuryanto, Amir Hakim-Syamsul Bahrum, juga menghadirkan sejumlah saksi untuk memperkuat dugaan kecurangan.Saksi bernama Sukamto, yang tercatat sebagai Ketua RT di Sungai Lumut, mengaku pernah menghadiri pertemuan RT/RW se-Sungai Lumut pada 10 Oktober 2010
“Alasan Pak Rudi hadir sebagai Ketua Panggar DPRD dan menjanjikan menaikkan insentif RT/RW dari Rp 900 ribu Rp ke Rp1,2 juta di 2011
BACA JUGA: Berapa Mereka Disuap ?
Pak Rudi juga minta dukungan dari ketua RT/RW yang hadir,” kata Sukamto di persidangan seperti dikutip Batam Pos (grup JPNN).Ia juga mengaku diundang ke acara peresmian PNPM Mandiri pada 20 November 2010 di Kavling Mandiri Sungai Lumut
BACA JUGA: Lho, Anggota DPR Juga akan Naik Gaji
Ahmad Dahlan pun hadir di acara itu.Namun menurut Sukamto, di acara itu pembawa acara yang bernama Rosinta dan Iskandar Tarigan berkali-kali meneriakkan slogan pasangan Dahlan-RudiBahkan Iskandar, sebut Sukamto, mengklaim PNPM Mandiri adalah program Walikota.
“Pembawa acara yaitu Rosinta dan Iskandar Tarigan meneriakkan slogan lanjutkan, lanjutkan, lanjutkanDan Iskandar adalah tim sukses pasangan nomor 1,” ucap Sukamto.
“Apakah itu slogan salah satu pasangan?” tanya anggota majelis hakim, Ahmad Fadlil Sumadi“Betul, Yang Mulia,” jawab Sukamto.
Sedangkan salah satu saksi dari PPS Batuampar, Arianto, mengungkapkan adanya permintaan Rudi kepada petugas PPS dan PPK agar dibantu pada Pilwako Batam“Pernah ditemui Rudi di Hotel Golden ViewRudi bilang, saya ini kan mau nyalon dan ingin menangJadi tolong dibantu,” ucap Arianto.
Hakim pun bertanya soal bantuan untuk Rudi“Saya bantu, saya kasih pemetaan daerah mana saja yang perlu digarap,” ucapnya.
“Apakah saudara menerima imbalan dari bantuan yang saudara berikan?” tanya Ahmad Fadlil Sumadi“DapatSekedar untuk transport,” ucapnya.
Fadlil juga bertanya tentang besar uang transport dari Rudi“Berapa transportnya? Di Jakarta dari Blok M ke sini atau ke mana Rp 6000Di Batam Rp50 ribu cukup?” tanya Fadlil.
“Tidak cukup, Yang Mulia,” timpal AriHanya saja ia tak membeber jumlah uang yang diterimanya“Tak enak kalau dibuka di sini,” ucapnya.
Kuasa hukum dari pasangan pemohon, Arteria Dahlan, menanyakan tentang adanya pengaduan tentang kecurangan ataupun money politic yang ditangani Panwaslu Kota BatamSedangkan Chudry Sitompul menanyakan keputusan PPS Batuaji yang menandatangani formulir C1 dalam kondisi kosong.
Untuk pertanyaan tentang pengaduan kecurangan dan politik uang, Ketua Pokja Pengawasan Kampanye Panwaslu Kota Batam, Haryanto, mengungkapkan, terdapat 54 pelanggaran selama proses dan tahapan PemilukadaDari jumlah itu, 40 di antaranya berupa pelanggaran administrasi, sedangkan 10 pelanggaran dihentikan penanganannya“Lima pelanggaran diteruskan ke kepolisian,” ucap Haryanto.
Ia juga menjelaskan kasus money politic yang ditangani PanwasluYakni kasus uang Rp 300 ribu yang diterima Tukimin dari seseorang bernama Mulyono.
“Pengakuan Tukimin ada dalam surat bermateraiTukimin memang menerima uang pulsa Rp 300 ribuYang ngasih MulyonoTapi kita cari Mulyono, polisi juga cari tidak ada,” ucap Haryanto yang diajukan sebagai saksi oleh KPU Batam.
Sementara petugas dari PPS di Batuaji membantah telah menandatangani formulir C1Hanya saja, salinan formulir C1 tidak diberikan ke saksi pasangan nomor 3 dan 5 lantaran terlambat datang.
“Karena permohonan dari Panwas Kecamatan, baru mereka kami kasih formulir C1,” ucap saksi yang juga diajukan pihak KPU Batam itu.
Pada persidangan yang digelar di ruang pleno MK itu, KPU Batam juga membantah sengaja membiarkan camat mengusulkan calon petugas PPK hanya lima nama saja untuk setiap PPKAnggota KPU Batam Zeindra Yanuardi mengatakan, KPU Batam sudah menyurati para camat agar mengusulkan 10 nama untuk setiap PPK.
Hanya saja, katanya, para camat kesulitan mendapatkan nama calon PPK.
“Setelah Pemilu legislatif cari orang yang mau jadi PPK dan PPS itu sulit,” ucap Zeindra.
Persidangan kemarin menjadi persidangan terakhir dalam sengketa Pemilukada BatamKetua majelis hakim panel MK, Achmad Shodiki meminta pihak pemohon, termohon dan terkait untuk menyampaikan kesimpulan sekaligus barang bukti tambahan.
“Kita tunggu kesimpulannya pada hari Senin tanggal 31 Januari 2011 jam 10.00,” ucap Shodiki.
Selanjutnya, majelis akan mempelajari fakta selama persidangan, barang bukti dan kesimpulan yang disampaikanDengan demikian, Kurang dari sepekan lagi MK akan memutus sengketa hasil Pilwako Batam.
“Ini sidang sudah kita beri kelonggaran sampai empat kali persidanganBiasanya dua atau tiga persidangan sudah cukup,” kata Shodiki sebelum mengakhiri sidang.
Klaim Bakal Menang
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Pemohon, A Fakih Rambe, mengatakan, pada sidang kemarin, saksi-saksi termohon mengkonfrontir semua keterangan yang diutarakan saksi pemohon”Pada intinya, saksi-saksi kita sudah memberikan semua keterangan sesuai dengan temuan di lapangan,” jelas Fakih, kemarin.
Menurut Fakih, sejumlah saksi yang hadir dalam sidang tersebut di antaranya, wartawan, Panwaslu Kota Batam, dan sejumlah anggota PPK.
”Intinya, kami semakin yakin gugatan ini akan dimenangkan hakim,” katanya.
Fakih juga mengatakan, selama masa persidangan itu, sedikitnya ada 155 bukti yang diajukan ke hadapan hakimBukti tersebut kata Fakih, termasuk sejumlah SMS (pesan pendek) berupa dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan Ahmad Dahlan-Rudi selama masa Pilwako lalu”Kami berada di atas angin,” imbuhnya lagi.
Namun, Fakih juga mengaku kecewa karena pasangan termohon, tak pernah hadir pada persidanganSelain itu, ia juga menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam yang tidak tegas”Harusnya mereka (KPU) bisa menghadirkan pihak-pihak yang terkait,” ketus Fakih.
Secara terpisah, Sekretaris Tim Pememang Pasangan Nada-Nur, Dalhar juga menyebutkan hal senada”Dari saksi yang dihadirkan tadi, seorang anggota PPK justru membantah kesaksian 12 Ketua PPK,” katanya, usai menghadiri sidang.
Sebelumnya sebut Dalhar, Ketua PPK masing-masing kecamatan mengatakan tidak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pilwako lalu”Namun seorang anggota PPK Kecamatan Batuampar membantah,” sebut Dalhar.
Heriyanto, anggota PPK tersebut mengaku pernah diundang hadir di Hotel Golden View oleh pasangan termohon”Ada arahan dan ajakan,” ungkap Dalhar.
Selain keterangan saksi anggota PPK itu, Dalhar menyebut, ada juga keterangan dari saksi tentang mutasi besar-besaran di Pemko Batam, yang dinilai tim pemohon sebagai bukti terstruktur incumbent demi mencapai kemenangan(ara/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi Demokrat Kecewa Kepada Koalisi
Redaktur : Tim Redaksi