Disiapkan, Panitia Seleksi Ketua KPK

Sabtu, 16 Januari 2010 – 02:02 WIB
JAKARTA - Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) mulai menyiapkan panitia seleksi untuk menggantikan Ketua KPK Antasari Azhar yang diberhentikan karena kasus pidanaDepartemen yang dipimpin oleh politisi PAN itu tengah memilih sembilan orang untuk memilih Ketua KPK definitif.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengungkapkan bahwa pihaknya sudah mengusulkan pembentukan panitia seleksi tersebut ke Presiden

BACA JUGA: KPK Bantah Lakukan Balas Dendam

"Semuanya tengah kami siapkan," jelas Patrialis, di kantornya, Jumat (15/1) kemarin.

Patrialis menjelaskan, pihaknya kini tengah memikirkan siapa saja sosok yang pantas duduk di kepanitiaan itu
Sebab, mereka memiliki tugas berat, yakni memilih orang yang harus memimpin lembaga pemberantas korupsi.

"Kami memang mikir-mikir, siapa saja anggotanya

BACA JUGA: Jasin: Tak Benar KPK Bergeser ke Pencegahan

Jadi bukan hanya suratnya saja," katanya
Patrialis menambahkan bahwa nama panitia seleksi juga harus diteliti dengan benar

BACA JUGA: Pansus Belum Jadwalkan Pemangilan SBY

"Jangan sembarang orang yang duduk di sana," ucapnya pula.

Menurut Patrialis, komposisi panitia seleksi itu nanti bisa terdiri dari akademisi, ahli, hingga wakil masyarakat"Sembilan orang itu nantinya lengkap mewakili (elemen) mana saja," ungkapnya.

Menkumham pun menambahkan bahwa, apabila panitia itu sudah terbentuk dan pemilihan berjalan, tugas KPK tak menjadi terhalang"KPK tetap bisa jalanBahkan harus ngebut dalam pemberantasan korupsi," tambahnya.

Sejak Antasari diberhentikan, KPK memang tak memiliki ketua definitifSementara waktu, posisinya digantikan oleh Tumpak Hatorangan PanggabeanDia masuk ke KPK  bersama dua koleganya, Waluyo dan Mas Achmad SantosaMereka menggantikan dua Wakil Ketua KPK yang lain, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, yang dinonaktifkan karena menjadi tersangka kasus pidana.

Nah, saat kasus tersebut berhenti, Waluyo dan Mas Achmad Santosa otomatis harus keluarSebab, Bibit dan Chandra kembali ke posisi semula di KPKSaat ini, tinggal Tumpak sendirian di KPKSejumlah kalangan juga meminta DPR menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang melandasi terpilihnya Tumpak ke KPK(git)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Tangani Kasus Gubernur Bengkulu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler