"Penuntasan kasus korupsi yang ditangani oleh kejaksaan seringkali mengalami hambatan ketika melibatkan kepala daerah yang masih aktif
BACA JUGA: Polisi Segera Pulangkan Mata-mata CIA
Selain karena adanya hambatan izin pemeriksaan dari Presiden, penanganan kasus korupsi kepala daerah seringkali berlarut-larut tanpa alasan yang jelas, ataupun karena adanya dugaan intervensi," kata Ibrahim di Jakarta, Jumat (15/1).Ibrahim bercerita bahwa kasus tersebut awalnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu
BACA JUGA: DPD Tegas Tolak Gubernur Dipilih DPRD
Surat itu pun mendapat respon dari MA dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung RI No 057/KMA/SK/IV/2009 pada tanggal 28 April 2009Selain Agusrin, kasus ini juga menyeret Kepala Dinas Pendapatan dan Belanja Daerah Bengkulu, Chairuddin
BACA JUGA: Daerah Diminta Siapkan Desa Wisata
Bahkan, PN Bengkulu sudah memvonis Chairuddin satu tahun penjara"Agusrin sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi sejak 28 Agustus 2008 lalu, namun hingga lebih dari setahun ini proses hukumnya belum juga dilimpahkan ke pengadilan meskipun dinilai sudah selesai di tingkat penyidikan," papar Ibrahim.Ibrahim khawatir jika kasus Agusrin tidak segera ditangani KPK, dugaan intervensi politik akan terjadiMengingat katanya, Agusrin merupakan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu dan salah satu tim sukses pemenangan calon presiden dan calon wakil presiden (SBY-Boediono) pada Pemilu 2009 lalu.
"Proses hukum akan lebih fairMakanya, kami meminta KPK untuk melakukan supervisi sekaligus mengambil alih dugaan kasus korupsi yang mengindikasikan keterlibatan Agusrin M Najamudin selaku Gubernur Bengkulu," pintanya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Temukan Penyimpangan DAK di 39 Daerah
Redaktur : Tim Redaksi