KPK Bantah Lakukan Balas Dendam

Dua Kali Kejutan Untuk Anggodo

Jumat, 15 Januari 2010 – 22:45 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa ditetapkannya Anggodo Widjojo sebagai tersangka dan diikuti dengan penahanan bukan bentuk balas dendamTerlebih lagi, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah-dua pimpinan KPK yang pernah menjadi ‘korban’ aksi Anggodo-tidak terlibat dalam penanganan kasus itu.

Penegasan itu disampaikan wakil Ketua KPK M Jasin, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/1)

BACA JUGA: Jasin: Tak Benar KPK Bergeser ke Pencegahan

"Pak Bibit-Chandra nggak ikut dalam pengananan kasus Anggodo,” ujar Jasin.

Menurut Jasin, keputusan tentang penetapan Anggodo sebagai tersangka kasus upaya menghalangi penyelidikan kasus korupsi itu ditangani oleh pimpinan KPK lainnya
“Yang memutuskan pimpinan lain

BACA JUGA: Pansus Belum Jadwalkan Pemangilan SBY

Yang pasti kolegial (bersama-sama)," sambung Jasin.

Seperti diketahui, sejak Kamis (14/1) lalu Anggodo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) LP Cipinang
Anggodo sebenarnya merasa terkejut dengan langkah KPK itu

BACA JUGA: KPK Didesak Tangani Kasus Gubernur Bengkulu

Sumber di KPK menceritakan, pada saat diperiksa penyelidik KPK sebelum resmi menjadi tersangka, sekitar pukul 15.00 Anggodo disodori sebuah surat yang berisi penetapan dirinya sebagaitersangkaAnggodo diminta menandatangani surat itu.

Keterkejutan Anggoda belum berhenti di siniSelanjutnya, lanjut sumber itu, Anggodo yang sebelumnya diperiksa penyelidik di lantai 7 gedung KPK diminta segera naik ke lantai 8 yang menjadi tempat para penyidik KPK bekerjaDi lantai 8 tersebut, Anggodo untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangkaKarena statusnya naik jadi tersangka, pengacara Bonaran Situmeang yang menjadi pengacara Anggodo diperbolehkan mendampingi kliennya

Namun Anggodo tak kunjung tenangAdik kandung bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang kini buronan KPK itu justru semakin gelisahSebab, salah seorang penyidik langsung menyodorkan sebuah surat lagi“Isi suratnya adalah perintah penahanan,” lanjut sumber.

Terang saja Anggodo kaget"Duh..Saya ditahan," ucap sumber menirukan ucapan Anggodo demi melihat surat perintah penahanan.

Meski terkejut, Anggodo tidak marah dengan keputusan KPK itu“Dia cuma banyak tanya kenapa langsung ditahan," beber sumber seraya menambahkan, di kalangan internal KPK penahanan itu juga cukup mengagetkanSebab pada waktu dilakukan ekspose pada Senin (11/1) lalu, keputusannya hanya menaikan kasusnya ke penyidikan dan menetapkan Anggodo sebagai tersangka.(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Segera Pulangkan Mata-mata CIA


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler