JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyiapkan sejumlah regulasi yang terkait dengan peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)Salah satunya berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi acuan bagi pemda dalam memberikan tambahan uang kesejahteraan bagi PNS di daerah.
"Rancangan Perpres-nya telah tersusun
BACA JUGA: Kikis Citra Buruk, PNS Harus Kerja Serius
Jadi Perpres tentang pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi PNS di daerah," terang Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Roydonnyzar Moenek, Minggu (2/1).Masih terkait dengan PNS, Kemendagri juga telah menyusun draf standar atau panduan untuk penetapan jumlah pegawai masing-masing daerah
Kemendagri juga telah menyiapkan rancangan Perpres tentang peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah
BACA JUGA: 256 Jaksa Disanksi, 32 Dicopot
Kata Doni, rancangan Perpres-nya telah disampaikan ke sekretariat negara/sekretariat kabinet pada 6 Januari 2010Lebih lanjut dijelaskan Doni, kemendagri juga telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pembinaan dan pengawasan manajemen PNS daerah
BACA JUGA: Lebih 1.000 Jaksa Dilaporkan ke Jamwas
"Saat ini dalam proses pembahasan bersama Badan Kepegawaian Daerah," terangnya(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Bereskan Sejumlah Konflik Tata Ruang
Redaktur : Tim Redaksi