Disiapkan Perpres Tambahan Penghasilan PNS Daerah

Minggu, 02 Januari 2011 – 22:57 WIB

JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyiapkan sejumlah regulasi yang terkait dengan peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)Salah satunya berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi acuan bagi pemda dalam memberikan tambahan uang kesejahteraan bagi PNS di daerah.

"Rancangan Perpres-nya telah tersusun

BACA JUGA: Kikis Citra Buruk, PNS Harus Kerja Serius

Jadi Perpres tentang pedoman pemberian tambahan penghasilan bagi PNS di daerah," terang Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Roydonnyzar Moenek, Minggu (2/1).

Masih terkait dengan PNS, Kemendagri juga telah menyusun draf standar atau panduan untuk penetapan jumlah pegawai masing-masing daerah
"Agar jumlah pegawai efisien dalam mendukung pembangunan sesuai dengan kondisi potensi ataupun kendala-kendala pembangunan di daerah," ujar Doni, panggilan akrabnya.

Kemendagri juga telah menyiapkan rancangan Perpres tentang peningkatan kapasitas aparatur pemerintah daerah

BACA JUGA: 256 Jaksa Disanksi, 32 Dicopot

Kata Doni, rancangan Perpres-nya telah disampaikan ke sekretariat negara/sekretariat kabinet pada 6 Januari 2010
Hanya saja, tidak dijelaskan mengapa sudah setahun perpres belum juga disahkan.

Lebih lanjut dijelaskan Doni, kemendagri juga telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pembinaan dan pengawasan manajemen PNS daerah

BACA JUGA: Lebih 1.000 Jaksa Dilaporkan ke Jamwas

"Saat ini dalam proses pembahasan bersama Badan Kepegawaian Daerah," terangnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Bereskan Sejumlah Konflik Tata Ruang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler