JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan keberhasilannya dalam memfasilitasi sejumlah konflik pemanfaatan ruang di sejumlah daerahFasilitasi diprioritaskan pada sektor kehutanan, pertambangan, dan wilayah administrasi.
"Ini telah dilakukan di empat provinsi, yakni Sulawesi Selatan, Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Lampung," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Roydonnyzar Moenek, Minggu (2/1)
BACA JUGA: Desak KY Diberi Kewenangan Sidik Hakim Nakal
Paparan Doni, panggilan Reydonnyzar, terkait evaluasi kinerja Kemendagri pada 2010.Selain itu, Kemendagri juga telah memfasilitasi pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) di 33 provinsi untuk percepatan penyelesaian konflik tata ruang daerah.
Masih terkait dengan tata ruang, disebutkan Doni, Kemendagri telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang
Dijelaskan pula, Kemendagri telah menyusun pedoman mekanisme hubungan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) dengan BKPRD dalam penyelenggaraan penataan ruang
BACA JUGA: KPK Klaim Hemat Hingga 40 Persen
Selain itu telah direvitalisasi BKPRD di enam provinsi, yakni Bali, Kepulauan Riau, Jateng, Kaliamntan Tengah, Sumbar, dan Kalbar.Disebutkan juga, Kemendagri telah melakukan konsolidasi penataan ruang di tiga provinsi, yakni Papua, Sulawesi Tenggara, dan Sumsel, yang dimaksudkan untuk sinkronisasi antara dokumen RTRW provinsi dengan RTRW kabupaten/kota
BACA JUGA: Majikan di Malaysia Wajib Asuransikan TKI
BACA ARTIKEL LAINNYA... HMI Diminta Lebih Progresif
Redaktur : Tim Redaksi