BACA JUGA: Kemendagri Bereskan Sejumlah Konflik Tata Ruang
Pada 2011 ini, Jamwas membuat Satuan Tugas (Satgas) di Kejagung dan tiap-tiap Kejaksaan Tinggi (Kejati)“Sepanjang tahun lalu, lebih dari 1.000 jaksa yang dilaporkan ke Jamwas
BACA JUGA: Desak KY Diberi Kewenangan Sidik Hakim Nakal
Pada 2011 ini, kami fokus penguatan kewenangan di JamwasBACA JUGA: KPK Klaim Hemat Hingga 40 Persen
Seperti apa? “Kalau ada jaksa nakal yang diadukan oleh masyarakat, ya kita yang tangani langsungMisalnya, ada jaksa yang melakukan kekeliruan atau menyalahgunakan wewenang, merekayasa kasus, atau ada yang salah dibenarkan dan sebaliknya benar disalahkanKini, Jamwas bisa melakukan penyidikan terhadap perkara itu, termasuk bila ada jaksa yang melakukan perbuatan tercela,” kata Marwan
Dia mengatakan, selama ini kalau ada jaksa yang dilaporkan ke Jamwas, pasti diserahkan dulu ke pidana khusus (Pidsus) atau ke polisiMisalnya, ada jaksa yang menerima suap, memeras, atau menggelapkan barang bukti“Sekarang, semua kasus itu sudah bisa ditangani langsung oleh JamwasHanya kasus pidana umum (Pidum) yang kami serahkan ke polisiCara ini meniru metode yang dilakukan di Amerika Serikat,” bebernya.
Aturan penguatan untuk Jamwas, lanjut Marwan, karena sudah terbit Perpres No.38/2010 tentang Ortala (Organisasi Tata Laksana) Kejaksaan“Sekarang, sedang disiapkan Perja (Peraturan Jaksa Agung), sebagai tindak lanjut PerpresBerkasnya tinggal menunggu tanda tangan Jaksa AgungInsyaallah, awal Januari 2011 ini Perja itu sudah diteken oleh Jaksa Agung (Basrief Arief),” pungkasnya.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Majikan di Malaysia Wajib Asuransikan TKI
Redaktur : Tim Redaksi