Lebih 1.000 Jaksa Dilaporkan ke Jamwas

Minggu, 02 Januari 2011 – 19:15 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung membuat penguatan pengawasan bagi jaksa-jaksa nakalSepanjang 2010, lebih 1.000 jaksa dilaporkan ke Jaksa Agung Pengawasan (Jamwas)

BACA JUGA: Kemendagri Bereskan Sejumlah Konflik Tata Ruang

Pada 2011 ini, Jamwas membuat Satuan Tugas (Satgas) di Kejagung dan tiap-tiap Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Tugas utama Satgas ialah menerima pengaduan masyarakat tentang jaksa-jaksa nakal dan menindaklanjutinya. 

“Sepanjang tahun lalu, lebih dari 1.000 jaksa yang dilaporkan ke Jamwas

BACA JUGA: Desak KY Diberi Kewenangan Sidik Hakim Nakal

Pada 2011 ini, kami fokus penguatan kewenangan di Jamwas
Kalau dulu berkas eksaminasi jaksa ditangani bidang teknis, sekarang langsung ditangani Jamwas,” kata Jamwas Marwan Effendy

BACA JUGA: KPK Klaim Hemat Hingga 40 Persen



Seperti apa? “Kalau ada jaksa nakal yang diadukan oleh masyarakat, ya kita yang tangani langsungMisalnya, ada jaksa yang melakukan kekeliruan atau menyalahgunakan wewenang, merekayasa kasus, atau ada yang salah dibenarkan dan sebaliknya benar disalahkanKini, Jamwas bisa melakukan penyidikan terhadap perkara itu, termasuk bila ada jaksa yang melakukan perbuatan tercela,” kata Marwan

Dia mengatakan, selama ini kalau ada jaksa yang dilaporkan ke Jamwas, pasti diserahkan dulu ke pidana khusus (Pidsus) atau ke polisiMisalnya, ada jaksa yang menerima suap, memeras, atau menggelapkan barang bukti“Sekarang, semua kasus itu sudah bisa ditangani langsung oleh JamwasHanya kasus pidana umum (Pidum) yang kami serahkan ke polisiCara ini meniru metode yang dilakukan di Amerika Serikat,” bebernya.

Aturan penguatan untuk Jamwas, lanjut Marwan, karena sudah terbit Perpres No.38/2010 tentang Ortala (Organisasi Tata Laksana) Kejaksaan“Sekarang, sedang disiapkan Perja (Peraturan Jaksa Agung), sebagai tindak lanjut PerpresBerkasnya tinggal menunggu tanda tangan Jaksa AgungInsyaallah, awal Januari 2011 ini Perja itu sudah diteken oleh Jaksa Agung (Basrief Arief),” pungkasnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Majikan di Malaysia Wajib Asuransikan TKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler