Disiapkan, Regulasi Wajib Gunakan Obat Generik

Menkes Kecewa Pasar Obat Generik Menurun

Rabu, 13 Januari 2010 – 21:03 WIB
JAKARTA- Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih mengaku sangat kecewa dengan menurunnya jumlah pengguna obat generikPadahal, program penggunaan obat generik itu sudah dicanangkan 21 tahun lalu.

Dikatakan, pasar obat generik nasional dari Rp2,52 triliun mengalami penurunan 10 persen dari pasar obat nasional menjadi Rp2,37 triliun atau 7,2 persen dari pasar obat nasional dalam lima tahun terakhir

BACA JUGA: Satgas Nilai Depkum-HAM Lamban

Padahal pasar obat nasional meningkat dari Rp23,59 triliun pada 2005 menjadi Rp32,93 triliun pada 2009.

"Hal ini karena tingkat penggunaan obat generik dalam pelayanan kesehatan
Peresepan obat generik di rumah sakit umum milik pemerintah, sekarang baru 66 persen sedangkan di rumah sakit swasta dan apotek baru 49 persen dari keseluruhan peresepan obat di fasilitas kesehatan tersebut,” kata Menkes saat membuka seminar bertajuk Revitalisasi Penggunaan Obat Generik, di Jakarta.

Dia mengatakan, ketersediaan obat esensial generik di sarana pelayanan kesehatan juga baru 69,7 persen dari target 95 persen

BACA JUGA: Kerja Pansus Ujian Bagi DPR

Pemerintah, saat ini sedang berusaha menggalakkan kembali penggunaan obat generik dalam pelayanan kesehatan
Untuk itu, akan diterbitkan peraturan yang mewajibkan penggunaan obat generik dalam pelayanan kesehatan di sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Endang mengatakan penggunaan obat generik dalam pelayanan kesehatan yang dicanangkan sejak tahun 1989, hasilnya belum menggembirakan karena dalam beberapa tahun terakhir penggunaan obat generik justru cenderung menurun."Pemerintah akan terus mendorong dan mempromosikan penggunaan obat generik secara berkesinambungan dan konsisten untuk meningkatkan keterjangkauan dan pemerataan ketersediaan obat bagi masyarakat," tambahnya.(lev/jpnn)

BACA JUGA: Satgas Diminta Awasi Mafia CPNS

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPN Bagi-bagi Mobil Layanan Sertifikat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler