Disidang Lagi, Alvin Lim Bakal Mengadu ke Komnas HAM dan Gugat Kejagung

Selasa, 05 Juli 2022 – 16:44 WIB
Alvin Lim. Foto: Antaranews

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim tidak terima lantaran PN Jakarta Selatan melanjutkan sidang perkara pemalsuan/penipuan/penggelapan/tppu dengan dirinya sebagai terdakwa.

Menurut dia, perkara tersebut sudah disidang pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung sebelumnya.

BACA JUGA: Alvin Lim Mengaku Sakit, Hakim PN Jaksel Perintahkan Jaksa Jemput Paksa

“Dalam perkara tersebut, saya tidak pernah diputus bersalah oleh hakim tingkat manapun dan Hakim MA menolak tuntutan jaksa. Jadi tidak ada vonis bersalah. Karena tuntutan tidak dapat diterima. Di PN saya sudah bebas demi hukum,” kata Alvin saat dihubungi wartawan pada Selasa, 31 Mei 2022.

Alvin mengatakan, perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap tidak boleh disidangkan lagi.

BACA JUGA: Advokat Alvin Lim Tegaskan Tak Bersalah dalam Perkara Penipuan

Mengadili perkara yang sama dua kali, lanjut dia, melanggar Pasal 76 KUHP dan Pasal 18 UU HAM

“Perkara sudah putus di MA, tuntutan jaksa ditolak. Sudah inkracht, berkekuatan hukum tetap. Mana ada perkara sudah inkracht sidang lagi,” ujarnya.

BACA JUGA: Ajukan Tuntutan 6 Tahun Penjara, Jaksa Minta Alvin Lim Ditahan

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Putusan Nomor: 873 K/Pid/2020 menyebutkan Mahkamah Agung telah memeriksa perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh terdakwa Alvin Lim.

Terdakwa Alvin Lim diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena didakwa Pasal 263 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam keterangan putusan Mahkamah Agung, dijelaskan bahwa sidang pertama semua pihak yakni terdakwa, penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) hadir di persidangan pada Kamis, 27 September 2018.

Namun, sidang berikutnya terdakwa Alvin Lim tidak hadir pada Rabu, 13 Februari 2019 dan sampai sidang terakhir. Alasannya, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter untuk tiap tanggal persidangan tanpa menjelaskan kapan siap untuk bersidang, dan tanpa penjelasan sakit apa.

Akhirnya, hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk memanggil secara paksa terhadap terdakwa agar dihadirkan dalam persidangan sebagaimana diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Dengan demikian, Mahkamah Agung mengadili menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi Pemohon Kasasi/Terdakwa Alvin Lim; menyatakan penuntutan dari Penuntut Umum dalam perkara Nomor 1036/Pid.B./2018PN.JKT.SEL dengan terdakwa Alvin Lim tidak dapat diterima;

Selanjutnya, memerintahkan mengembalikan berkas perkara Nomor: 1036/Pid.B/ 2018/PN.JKT.SEL. atas nama Terdakwa Alvin Lim kepada Penuntut Umum; dan membebankan biaya perkara kepada negara. 

"Kami akan menyurati Komnas HAM dan dalam waktu singkat mengajukan gugatan PMH terhadap Kejaksaan Agung," ujar Pasha, kuasa hukum Alvin Lim. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler