Disinyalir, Kejagung Bakal Terbitkan SP3 Kasus Awang

Selasa, 02 Agustus 2011 – 01:07 WIB

JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang melakukan telaah ulang kasus korupsi PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan tersangka Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, dinilai sebagai indikasi terbaru bahwa kasus tersebut bakal dihentikan di tengah jalanIndikasi dihentikan semakin menguat sebab sejak awal berlangsungnya penyidikan, kejaksaan tak pernah melakukan koordinasi atau supervisi dengan KPK.

"Kalau memang niat sampai ke pengadilan, harusnya sejak awal penyidikannya disupervisi sama KPK," kata Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho saat dihubungi Senin (1/8)

BACA JUGA: Perwira Polisi Diduga Otak Pembunuhan Istri Sendiri

Diakui Econ, panggilan Emerson, penghentian penyidikan atau SP3 oleh kejaksaan memang dimungkinkan sesuai KUHAP
Hanya saja, celah hukum ini jangan jadi alasan untuk terus-terusan menggantung status seseorang dengan tujuan tertentu.

Perlu ada batas waktu tertentu terkait penyidikan kepala daerah

BACA JUGA: BKN Ingatkan PNS Harus Melek IT

Jika tak ada, maka yang terjadi seperti sekarang
Sembilan izin pemeriksaan kepala daerah -termasuk Awang- yang diusulkan kejaksaan daerah maupun hasil penyidikan Kejagung sendiri tak jelas nasibnya

BACA JUGA: Marzuki Dianggap Wakili Kepentingan DPR dan Demokrat

Alhasil, lanjut Econ, selain jumlahnya terus bertambah tiap tahun dengan alasan belum ada izin pemeriksaan dari presiden, kelambanan penyidik ini berpotensi masuknya kepentingan di luar hukum seperti politik atau ekonomi.

Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad belum bisa memastikan, apakah penyidikan Awang selama ini tak pernah disupervisi KPK"Saya belum bisa ngasih jawaban sebab harus dicek dulu," katanyaNamun berdasar aturan yang selama ini berlaku, lanjut dia, supervisi mulai berlangsung manakala penyidik mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke KPK.

Sementara juru bicara KPK Johan Budi SP memastikan nama Awang tak tercantum dalam kasus korupsi yang diminta supervisi oleh kejaksaanKarena penyidikannya telah berlangsung lama, maka KPK tak bisa berbuat apa-apa termasuk jika akhirnya benar dihentikan lewat terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)Walau begitu, tambah Johan, masih ada celah kasus Awang dialihkan ke KPK.

Celah tersebut muncul saat ada yang melapor bahwa terbitnya SP3 berindikasi korupsi atau penyalahgunaan wewenang"Kalau sekarang kita nggak bisa apa-apa sebab SPD-nya nggak pernah dikirimkan," katanyaDitegaskan pula, sesuai UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK, pihaknya juga tak bisa proaktif menanyakan kenapa SPDP tak dikirim.

Dijelaskan, supervisi dimaksudkan agar kejaksaan dan KPK bisa menuntaskan suatu kasus korupsu secara profesional dan proporsionalTermasuk didalamnya mencari solusi bila ditemukan kesulitan saat penyidikanAwang dinyatakan sebagai tersangka sejak Juli 2010Dia disangka telah memberikan izin pengalihan serta penggunaan uang hasil penjualan 5 persen saham KPC jatah Pemkab Kutai Timur senilai Rp 576 miliar.

Selain Awang, penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung juga menetapkan 10 tersangka lain, termasuk pengelola uang PT Kutai Timur Energi yakni Dirut Anung Nugroho dn Direktur Apidian TriwahyudiMeski belum berkekuatan tetap, putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sangatta terhadap Apidian dan hukuman 5 tahun penjara bagi Anung, dijadikan salah satu alasan kejagung untuk mengkaji ulang kasus AwangTim pengkaji kasus Awang menurut Noor, berbeda dari tim yang memparkan kasus kepala daerah yang digelar pada pekan lalu(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Pernyataan Kontroversial Marzuki Alie


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler