Perwira Polisi Diduga Otak Pembunuhan Istri Sendiri

Selasa, 02 Agustus 2011 – 00:02 WIB

JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menetapkan perwira di Polda Kepri, AKBP Mindo Tampubolon, sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Putri Mega UmbohSetelah menjadi tersangka, Mindo kini ditahan di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Anto Bachrul Alam menyatakan, Mindo ditangkap oleh Penyidik Polda Kepri, saat menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri

BACA JUGA: BKN Ingatkan PNS Harus Melek IT

Kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (1/8), Anton menjelaskan, pekan lalu Mindo ikut dibawa penyidik untuk menghadiri otopsi terhadap jenazah Putri Mega Umboh di Pesawaran, Lampung
"Setelah yang bersangkutan (Mindo) ikut menghadiri visum di Lampung, yang bersangkutan mampir ke sini (Mabnes Polri) dan dimintai keterangan oleh Propam," beber Anton.

Bersamaan dengan pemeriksaan Mindo oleh Propam di Mabes Polri, datang pula penyidik dari Polda Kepri

BACA JUGA: Marzuki Dianggap Wakili Kepentingan DPR dan Demokrat

"Penyidik dari Polda Kepri datang membeberkan surat perintah penangkapan
Jadi yang bersangkutan sudah ditangkap dan saat ini sudah diserahkan ke Bareskrim," imbuh Anton.

Lantas apa peran Mindo dalam pembunuhan terhadap Putri" "Dia (Mindo) termasuk aktor

BACA JUGA: Inilah Pernyataan Kontroversial Marzuki Alie

Diduga sebagai aktor," tandas Anton.

Hanya saja mantan Kapolda Kepri itu juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan"Jadi ini masih diduga ya," imbuhnya.

Oleh penyidik, Mindo dijerat dengan dua pasal sekaligus yakni 338 dan 340 KUHPNamun jika menilik kasusnya, Anton mengisyaratkan bahwa jeratan terhadap Mindo lebih mengarah ke pembunuhan berencana"Dua-duanya bisa kenaTapi cenderung ke 340," bebernya.

Sementara saat ditanya tentang modus maupun motif dalam pembunuhan yang menghebohkan masyarakat Batam itu, Anton belum bersedia membeberkannya"Belum bisa kita sampaikanAkan kita cari dulu (motifnya)," sambunya.

Lantas mengapa Mindo yang diperiksa Propam justru diserahkan ke Bareskrim" Anton menegaskan, kasus pidana yang menyeret Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri itu tetap harus diprosesSementara kewenangan Propam lebih pada persoalan pelanggaran kode etik dan disiplin"Tapi kan pidananya tetap harus diproses," tandasnya.

Seperti diketahui, Putri ditemukan terbunuh pada Sabtu (26/6) lalu di sebuah jurang di kawasan Telaga Punggur, BatamAnak mantan Kapoltabes Pekanbaru James Umboh itu tewas saat tengah hamil tiga bulan.

Putri ditemukan tewas dalam mobil Nissan X Trail BP 24 PM milik Mindo dengan empat luka tusukan di bawah payudara dan leher tergorokMayatnya kemudian dimasukkan ke dalam koper dan dibuang ke jurang dekat SMPN 17 Telaga Punggur.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan tersangka antara lain Ros yang tak lain pembantu rumah tangga di rumah MindoTersangka lain adalah Ujang yang tak lain kekasih RosNamun dari pengakuan Ujang, dirinya membunuh Putri karena disuruh oleh Mindo.

Pada Selasa (26/7) pekan lalu, jenazah Putri diotopsi oleh Tim Gabungan Penyidik Forensik Mabes Polri, Polda Kepri, dan Polda LampungOtopsi dilakukan di lokasi tempat Putri dimakamkan di pemakaman TPU Yayasan Budi Luhur, Negeri Sakti, Gedongtataan, Pesawaran, Lampung Selatan.

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi, Divisi Propam Mabes Polri, Brigjen PolYotje Mende, mengungkapkan adanya kecurigaan tentang keterlibatan oknum perwira polisi dalam pembunuhan PutriKarenanya, kata Yotje, otopsi tersebut juga untuk menguak tersangka lain dalam kasus itu.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Heran, Pegawai Shalatnya Lama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler