Diskominfo Harus Bergerak Cepat Tangani Krisis Komunikasi Pemda

Rabu, 28 Oktober 2020 – 16:50 WIB
Ilustrasi logo Kominfo. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di seluruh provinsi maupun kabupaten/kota diminta mampu menangani krisis komunikasi di pemerintahan daerah masing-masing.

Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Selamatta Sembiring menuturkan Diskominfo harus memiliki skill manajemen krisis di tengah bencana alam atau terdapat deadlock komunikasi antara Pemda dan DPRD.

BACA JUGA: Dinas Kominfo Diminta Susun Program Sesuai NSPK

“Misalnya ada krisis komunikasi yakni beda pendapat antara Pemda dan DPRD. Diskominfo yang harus menanganinya. Atau bagaimana hal itu jangan sampai itu terjadi. Contoh lainnya saat terjadi bencana alam, (Diskominfo) harus bergerak cepat, apakah bikin media centre, pusat pelaporan atau langkah-langkah konkret lainnya,” ujar Selamatta, Selasa (27/10).

Di hadapan ratusan Kepala Dinas Kominfo, Selamatta menegaskan selain dituntut punya sense of crisis terkait komunikasi, Diskominfo juga didorong memiliki database yang lengkap terkait kebijakan masing-masing pemerintahan daerah. 

BACA JUGA: Ogah Terjun ke Dunia Politik, Deddy Corbuzier: Karena Suara Gue Didengar Masyarakat

Hal ini lantaran Diskominfo punya tugas tambahan yaitu mempersiapkan naskah pidato Gubernur, Bupati/Wali Kota dalam setiap acara resmi atau momen-momen tertentu.

“Makanya Diskominfo harus kuat databasenya, jadi apa yang disampaikan oleh pimpinan daerah itu berdasarkan data-data yang akurat,” ujarnya.

BACA JUGA: Kominfo Terbitkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Komunikasi

Pihaknya juga telah menyiapkan beberapa Juknis, antara lain Juknis monitoring Isu dan manajemen komunikasi Krisis, Juknis Pengelolaan Konten dan Media Komunikasi Publik, Juknis Pelayanan Informasi Publik dan Juknis Pengelolaan Hubungan Media dan Kehumasan Pemda.

Juknis-juknis ini menjadi pedoman masing-masing Kepala Dinas Kominfo dalam menjalankan fungsi manajemen komunikasi.

“Kepala Dinas Kominfo itu sekaligus merangkap sebagai PPID. PPID itu punya tugas pelayanan, sampai penyelesaian sengkata. Lewat juknis yang sudah disiapkan ini, seluruh aduan masyarakat termasuk sengketa informasi bisa berakhir di PPID, tidak harus sampai diproses di KIP (Komisi Informasi Pusat),” imbuh Tenaga Ahli Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Ismali Cawidu.(chi/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler