Diskon Rokok Sebabkan Omzet Pabrikan Berkurang, Setoran PPh Badan tak Optimal

Senin, 02 September 2019 – 19:20 WIB
Sejumlah buruh pabrik rokok sedang bekerja. Ilustrasi Foto: DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan diskon rokok yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak penghasilan (PPh) badan sebesar Rp 1,73 triliun.

Angka tersebut berdasarkan hasil studi Institute for Development of Economic and Finance (INDEF) pada 2018.

BACA JUGA: KPK Perlu Awasi Potensi Pabrik Asing Bayar Tarif Cukai Rokok Lebih Murah

"Rinciannya, pajak penghasilan dari rokok yang dijual 85 persen di bawah HJE sebesar Rp 467 miliar dan pajak penghasilan dari kebijakan harga transaksi pasar (HTP) antara 85%-100% terhadap harga jual eceran (HJE) sebesar Rp 1,26 triliun," kata Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad di Jakarta, Senin (2/9).

Berdasarkan Perdirjen 37/2017, pabrikan rokok diperbolehkan mematok HTP atau harga jual di tingkat konsumen sebesar 85 persen dari HJE atau harga banderol yang tertulis dalam pita cukai.

BACA JUGA: Penggabungan Produksi SKM dan SPM Memberatkan Industri Rokok

Bahkan, produsen dapat menjual di bawah 85 persen dari banderol asalkan dilakukan tidak lebih dari 40 kota yang disurvei Kantor Bea Cukai. Kebijakan diskon menyebabkan omset pabrikan berkurang sehingga PPh badan yang disetorkan ke negara tidak optimal.

BACA JUGA: Mantap, Produk Industri Kerajinan dari Warga Binaan Lapas Cikarang Tembus Pasar Italia

BACA JUGA: Gapero Surabaya Beri 4 Solusi Kebijakan Cukai 2020

“Kami melihat di berbagai merek, terjadi banyak pelanggaran, 289 merek melakukan pelanggaran secara nasional yang paling banyak jor-joran diskon. Contoh di Sumatera, Batam misalnya, tetapi hampir merata di Indonesia ada temuan yang melanggar ketetapan harga jual,” tutur Tauhid.

Karena itu, INDEF mendesak pemerintah segera mengkaji kembali ketentuan diskon rokok. Pasalnya, selain bertentangan dengan tujuan pengendalian konsumsi rokok di Indonesia, kebijakan ini juga menyebabkan penerimaan negara dari PPh badan menjadi tidak optimal.

Sementara itu, Ketua Program Studi Magister Perencanaan Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Vid Adrison, mengatakan tujuan cukai rokok ini untuk pengendalian dan penerimaan.

Masalahnya Indonesia termasuk paling kompleks di dunia, karena terdapat empat dimensi yaitu jenis rokok, golongan produksi, teknik produksi, dan harga. Akibatnya, pengurangan konsumsi dan penerimaan negara tidak optimal.

“Pertama ada insentif kenaikan harga, insentif untuk menciptakan merek baru, karena ketika dibuat merek baru tarifnya akan lebih rendah. Walaupun 2013 ada aturan hubungan keterkaitan tarifnya berdasarkan kumulatif produksi perusahaan terkait. Akibatnya variasi harga besar, sehingga orang akan cenderung cari yang lebih murah. Ini terjadi biasanya pada produsen yang menggenjot produksi setelah harga cukai diterbitkan,” kata Vid. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Batas Produksi SKM dan SPM Mestinya Digabung


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler