Gapero Surabaya Beri 4 Solusi Kebijakan Cukai 2020

Kamis, 15 Agustus 2019 – 19:49 WIB
Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya. Foto dok Gapero

jpnn.com, SURABAYA - Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya, Sulami Bahar mewanti-wanti agar pemerintah tidak menerapkan simplifikasi.

Rencana pemerintah akan menggabungkan akumulasi batasan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dinilai kalangan pelaku usaha industri kretek nasional memberatkan industri hasil tembakau (IHT), terutama industri golongan kecil dan menengah.

BACA JUGA: Batas Produksi SKM dan SPM Mestinya Digabung

Mereka juga sangat tidak setuju rencana simplifikasi struktur tarif cukai dijalankan.

Menurut Sulami, struktur tarif cukai saat ini yang terdiri dari 10 golongan sudah mencerminkan kondisi IHT yang terdiri dari 437 pelaku industri dengan rentang variasi produksi sangat luas.
 
“Simplifikasi struktur tarif cukai akan menyebabkan terpukulnya pabrik golongan kecil, yang ujung-ujungnya hilangnya lapangan pekerjaan,” kata Sulami di Jakarta, Kamis (15/8).
 
Sulami mengingatkan pemerintah, bahwa dampak penggabungan SKM dan SPM akan menciptakan persaingan tidak sehat, karena menyebabkan pengusaha pabrik golongan menengah dan kecil terdampak, yakni mengalami lonjakan tarif cukai dan Harga Jual Eceran (HJE) akibat naiknya golongan.

BACA JUGA: Simplifikasi Cukai Dinilai Ancaman Bagi IHT

BACA JUGA: Bea Cukai Bantu Ekspor Perdana Santan Kelapa dari Palembang
 
“Dalam konteks persaingan usaha, hal ini akan melemahkan pengusaha golongan menengah kecil, serta menguntungkan pengusaha pabrik dominan di segmen SKM maupun SPM,” tegasnya.
 
Sulami pun meminta pemerintah bersimpati atas kondisi IHT saat ini yang sedang terpuruk dengan menurunnya volume secara drastis. Ada penurunan 1-2 persen selama 4 tahun terakhir. Merujuk hasil riset Nielsen, pada April 2018, terjadi penurunan volume industri rokok sebesar 7 persen.
 
Agar kebijakan cukai pada 2020 mencerminkan asas keadilan, GAPERO Surabaya memberikan beberapa masukan penting pada pemerintah.

Pertama, perlunya perlindungan dalam bentuk insentif tambahan bagi golongan sigaret kretek tangan (SKT) yang merupakan segmen padat karya.
 
“SKT adalah segmen IHT yang menyerap tenaga kerja terbanyak,” ujarnya.
 
Kedua, sambung Sulami, dalam rangka memperlambat tren penurunan yang terus dialami IHT, hendaknya pemerintah memberikan preferensi tambahan untuk segmen SKT, antara lain: perluasan batas jumlah produksi khususnya golongan II dan III; preferensi tarif cukai dan HJE semua golongan, yakni golongan I, II dan III.

BACA JUGA: Tarif Cukai Rokok Kompleks, Produsen Bisa Lakukan Kecurangan

“Ketiga, kenaikan tarif dan HJE berdasarkan pada inflasi,” tegasnya.

Keempat, pengendalian harga transaksi pasar (HTP)  dengan pembatasan minimum 85 persen dari HJE hendaknya tetap dipertahankan. 
 
“Salah satu dampak simplifikasi adalah maraknya rokok ilegal. Karena itu, GAPERO Surabaya mendukung pemerintah untuk peningkatan pemberantasan rokok ilegal. Pasalnya, rokok ilegal akan merugikan penerimaan negara,” tandas dia.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... APTI Ingatkan Pemerintah, Jangan Sampai Industri Rokok Hancur


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler