JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Sutjipto, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA), terkait sengketa penguasaan Universitas TrisaktiPN Jakbar harus segera melakukan upaya paksa untuk mengeluarkan Thoby Mutis dari rektorat Universitas Trisakti.
"Saya kira kalau sudah keluar putusan Mahkamah Agung seperti itu, ya mau tidak mau sang rektor, Thoby Mutis harus turun dong
BACA JUGA: Pemerintah Kucurkan Rp 45 Miliar untuk SMK
Jika tidak mau turun secara sukarela, harus diturunkan secara paksa, yakni dengan melalui eksekusiMenurutnya, PN Jakbar harus bertindak tegas dan berani dalam perkara itu
BACA JUGA: PTN Klaim Sulit Jaring Mahasiswa Miskin Berprestasi
Jika memang rektorat tidak mau melimpahkan manajemen pengelolaan Trisakti kepada yayasan, lanjut Sutjipto, maka mau tidak mau harus dilakukan eksekusi atas putusan MAMenurut Sutjipto, kalaupun rektorat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA maka sebenarnya tidak memengaruhi eksekusi
BACA JUGA: ITB Siap Mensubsidi 100 Persen Mahasiswa Miskin
"Jika dikabarkan bahwa Rektorat akan mengajukan PK, menurut saya tidak berguna juga, karena memang (PK) tidak bisa menangguhkan eksekusi," tandas politisi Demokrat itu.Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), SuharyadiMenurutnya, APTISI sangat menyayangkan adanya masalah internal di Universitas Trisakti"Saya mengharapkan semua ini bisa diselesaikan dengan baikJika sudah ada putusan resmi, memang sebaiknya pihak rektorat harus menerima," imbuhnya.
Dikatakan pula, perguruan tinggi harus memberikan contoh yang baik dan bertindak sesuai aturan aturan yang berlakuSuharyadi memahami jika masing-masing pihak punya alasan untuk bertahan.
Namun menurutnya, semua harus tetap taat aturan"Saya paham sekali jika masing-masing pihak memiliki alasan sendiri untuk mempertahankan posisi mereka masing-masingAkan tetapi jika dilihat dari aturan yang ada, maksimal masa jabatan rektor memang dua periodeNah, kita semua tahu, bahwa rektor Trisakti saat ini sudah menjabat lebih dari 2 periodeMaka dari itu, kami mengimbau agar kiranya di lingkungan Trisakti harus ada pergantian jabatan Rektor," ujarnya.
Lebih jauh Suharyadi menambahkan, pada dasarnya pengangkatan rektor PTS lebih leluasa dibandingkan dengan perguruan tinggi negeri (PTN). Bahkan, lanjut Suharyadi, tidak ada larangan jika rektor menjabat lebih dari 2 periode asalkan selama masa jabatan sebagai rektor tidak terjadi masalah apapun di dalam lingkungan perguruan tinggi setempat
"Namun masalah di Trisakti ini sudah mencuat di masyarakat umum dan dapat dipastikan hal ini terjadi karena terjadi suatu masalah di dalam lingkungan perguruan tinggi tersebutYa harusnya sang rektor harus berlapang dada, kan sudah terlalu lama juga dia menjabat sebagai rektor," serunya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengimbau kepada pihak Rektorat Universitas Trisakti untuk menaati keputusan hukumMenurutnya, hal tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas proses belajar mengajar di kampus setempat
"Karena ini sudah domain hukum, maka alangkah baiknya jika semua ini harus diserahkan kepada prosedur hukumnyaJangan sampai proses belajar mengajar teraniaya," ungkap Fasli.
Untuk masalah kepemimpinan di lingkungan kampus, Fasli juga mengatakan bahwa hal tersebut harus diserahkan kepada badan hukum yang sudah dinyatakan sah secara hukumArtinya, lanjut Fasli, jika proses hukum sudah berjalan dan yayasan yang dimaksud sudah dinyatakan sah secara hukumn maka prosedur pelantikan dan penetapan rektor harus dikembalikan kepada yayasan yang sah(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polemik Rektor ITS Merembet ke DPR
Redaktur : Tim Redaksi