Pengadilan Diminta Gusur Thobi Mutis dari Rektor Trisakti

Pengajuan PK Tak Pengaruhi Eksekusi Putusan MA

Minggu, 13 Februari 2011 – 23:32 WIB

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Sutjipto, meminta Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk segera melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA), terkait sengketa penguasaan Universitas TrisaktiPN Jakbar harus segera melakukan upaya paksa untuk mengeluarkan Thoby Mutis dari rektorat Universitas Trisakti.

"Saya kira kalau sudah keluar putusan Mahkamah Agung seperti itu, ya mau tidak mau sang rektor, Thoby Mutis harus turun dong

BACA JUGA: Pemerintah Kucurkan Rp 45 Miliar untuk SMK

Jika tidak mau turun secara sukarela,  harus diturunkan secara  paksa, yakni dengan melalui eksekusi
Kan aturannya sudah jelas," kata Sutjipto di Jakarta, Minggu (13/2).

Menurutnya, PN Jakbar harus bertindak tegas dan berani dalam perkara itu

BACA JUGA: PTN Klaim Sulit Jaring Mahasiswa Miskin Berprestasi

Jika memang rektorat tidak mau melimpahkan manajemen pengelolaan Trisakti kepada yayasan, lanjut Sutjipto, maka mau tidak mau harus dilakukan eksekusi atas putusan MA

Menurut Sutjipto, kalaupun rektorat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA maka sebenarnya tidak memengaruhi eksekusi

BACA JUGA: ITB Siap Mensubsidi 100 Persen Mahasiswa Miskin

"Jika dikabarkan bahwa Rektorat akan mengajukan PK, menurut saya tidak berguna juga, karena memang (PK) tidak bisa menangguhkan eksekusi," tandas politisi Demokrat itu.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), SuharyadiMenurutnya, APTISI sangat menyayangkan adanya masalah internal di Universitas Trisakti"Saya mengharapkan semua ini bisa diselesaikan dengan baikJika sudah ada putusan resmi, memang sebaiknya pihak rektorat harus menerima," imbuhnya.

Dikatakan pula, perguruan tinggi harus memberikan contoh yang baik dan bertindak sesuai aturan aturan yang berlakuSuharyadi memahami jika masing-masing pihak punya alasan untuk bertahan.

Namun menurutnya, semua harus tetap taat aturan"Saya paham sekali jika masing-masing pihak memiliki alasan sendiri untuk mempertahankan posisi mereka masing-masingAkan tetapi jika dilihat dari aturan yang ada, maksimal masa jabatan rektor memang dua periodeNah, kita semua tahu, bahwa rektor Trisakti saat ini sudah menjabat lebih dari 2 periodeMaka dari itu, kami mengimbau agar kiranya di lingkungan Trisakti harus ada pergantian jabatan Rektor," ujarnya.

Lebih jauh Suharyadi menambahkan, pada dasarnya pengangkatan rektor PTS lebih leluasa dibandingkan dengan perguruan tinggi negeri (PTN).  Bahkan, lanjut Suharyadi, tidak ada larangan jika rektor menjabat lebih dari 2 periode asalkan selama masa jabatan sebagai rektor tidak terjadi masalah apapun di dalam lingkungan perguruan tinggi setempat

"Namun masalah di Trisakti ini sudah mencuat di masyarakat umum dan dapat dipastikan hal ini terjadi karena terjadi suatu  masalah di dalam lingkungan perguruan tinggi tersebutYa harusnya sang rektor harus berlapang dada, kan sudah terlalu lama juga dia menjabat sebagai  rektor," serunya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengimbau kepada pihak Rektorat Universitas Trisakti untuk menaati keputusan hukumMenurutnya, hal tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas proses belajar mengajar di kampus setempat

"Karena ini sudah domain hukum, maka alangkah baiknya jika semua ini harus diserahkan kepada prosedur hukumnyaJangan sampai proses belajar mengajar teraniaya," ungkap Fasli.

Untuk masalah kepemimpinan di lingkungan kampus, Fasli juga mengatakan bahwa hal tersebut harus diserahkan kepada badan hukum yang sudah dinyatakan sah secara hukumArtinya, lanjut Fasli, jika proses hukum sudah berjalan dan yayasan yang dimaksud sudah dinyatakan sah secara hukumn maka prosedur pelantikan dan penetapan rektor harus dikembalikan kepada yayasan yang sah(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polemik Rektor ITS Merembet ke DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler