jpnn.com - Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung turut mengomentari aksi sekelompok orang membubarkan diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang pada Sabtu (28/9/2024).
Menurut Pramono, perusakan dan pembubaran paksa diskusi yang diikuti sejumlah tokoh dan diaspora itu sebagai aksi premanisme.
BACA JUGA: Kasus Pembubaran Diskusi FTA, Refly Harun: Si Rambut Kuncir Bukan Preman Sembarangan
"Ini dilakukan dengan cara premanisme sehingga aparat penegak hukum dan pemerintah perlu bertanggung jawab agar seperti ini tidak terulang kembali," kata Pramono di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2024).
BACA JUGA: Mahasiswa UK Petra Tewas di Halaman Kampus, Ini Penjelasan Ajeng Dyah
Pramono pun meminta aparat penegak hukum bisa mengusut tuntas kasus pembubaran diskusi tersebut demi menegakkan keadilan.
Dia menegaskan pembubaran diskusi di negara demokrasi tak boleh terjadi lantaran itu merupakan hak anak bangsa untuk menyampaikan pendapat.
BACA JUGA: Refly Harun Penasaran dengan Kalimat Perintah Langsung terkait Pembubaran Diskusi di Grand Kemang
Oleh karena itu, dia berharap sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) tentunya harus menegakkan prinsip demokrasi yang menganggap perbedaan pendapat sebagai hal wajar.
"Terpilih atau tidak terpilih jadi gubernur, pembubaran diskusi atau dalam bentuk apa pun sebagai negara demokrasi, tidak boleh terjadi," katanya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam diskusi yang digelar di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9).
Salah satu tersangka sebelumnya viral di media sosial lantaran terekam menyalami kapolsek setelah membubarkan paksa diskusi di Hotel Grand Kemang.
"Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (30/9).
Dia mengatakan dua tersangka itu dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Ada dua petugas keamanan hotel yang menjadi korban penganiayaan dan perusakan sejumlah properti yang ada di lokasi tersebut," kata dia.
Pakar hukum tata negara Refly Harun sebelumnya mengungkap kronologi pembubaran diskusi FTA bersama para tokoh dan diaspora, di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024).
Menurut Refly, dia hadir di forum itu sebagai pembicara sekitar pukul 09.00 WIB, dilanjutkan proses registrasi peserta diskusi.
"Lalu pukul 10.30 forum mau dimulai, ketika itulah terjadi perusakan," ungkap Refly Harun dikutip dari siniarnya di YouTube yang tayang pada Senin (30/9/2024).
Aksi para pelaku pembubaran diskusi itu menurutnya berlangsung cepat setelah para pelaku memaksa masuk ke ruangan acara.
"Bubar, bubar, bubar! Kata yang masuk ke dalam situ. Setelah itu massa merusak, sekitar sepuluh orang-lah, setelah itu keluar," lanjutnya.
Setelah pembubaran dan perusakan fasilitas di ruangan diskusi, para pelaku keluar begitu saja. Disusul beberapa kejadian di luar, seperti terlihat pada video yang viral.
"Termasuk tadi ada kepala premannya atau kepala gengnya yang mengatakan, ya, jangan adu fisik dengan kita. Bentrok fisik dengan kita, karena kita langsung perintah atasan, katanya, dengan yakinnya," tutur Refly.
Setelah pembubaran paksa itu, peserta diskusi melanjutkan acara dengan konferensi pers oleh para tokoh yang hadir, salah satunya Din Syamsuddin.
Kemudian, ada acara promosi buku oleh salah satu peserta, dan beberapa perwakilan daerah menyampaikan pernyataan, antara lain dari Yogyakarta dan Sumatera Selatan (Sumsel).
Setelah kejadian itu viral dan menjadi perhatian publik, terutama di media sosial, Polda Metro Jaya baru menangkapi lima pelaku, dua di antaranya dijadikan tersangka.
Nah, Refly pun menyoroti salah satu pelaku pembubaran yang berambut kuncir, lantaran belakangan beredar video pria yang sudah jadi tersangka pernah hadir di acara sebuah partai politik.
"Akan tetapi, kita lihat si rambut kuncir ternyata hadir dalam sebuah kegiatan partai politik, kita enggak ngerti, ya, kok dia bisa ada di sana? Artinya, ini bukan preman sembarangan," tutur Refly, lantas tertawa.
"Akan tetapi tentu kita tidak mengatakan bahwa partai politik tersebut terlibat, tidak demikian, tetapi berarti orang ini bukan orang sembarangan, karena bisa hadir dalam kegiatan partai politik seperti itu," lanjutnya.
Dia menilai sangat mudah sebenarnya bagi polisi mengusut tuntas pelaku pembubaran diskusi itu, terutama mencari tahu siapa dalangnya.
"Kita jangan giliran dengan pembesar, tiba-tiba banyak sekali ininya, bak bik buknya, tetapi dengan orang kecil, cepat sekali main tangkapnya. Jadi, kita harus lihat tuh, karena ini kejahatan demokrasi, tidak hanya soal tindak pidana biasa," ujar Refly.(fat/ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam