JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam untuk segera membuat surat rekomendasi kepada Bupati/Walikota mengenai Upah Minimum Kota (UMK)
Nantinya surat rekomendasi yang dikirim ke Walikota tersebut dapat diteruskan lagi ke Gubernur. Ini terkait demontrasi para buruh di Batam yang diwarnai aksi anarkis.
Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial Kemenakertrans, Sahat Sinurat mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Disnaker Batam. “Kita sudah koordinasi dengan Disnaker di sana (Batam)
BACA JUGA: Polri Evaluasi Pengamanan Demo Batam
Mereka kami minta untuk membuat surat rekomendasi usulan Upah Minimum Korta (UMK)Dijelaskan, sudah ada dialog dan kesepakatan antara Bupati , DPRD, Sekwilda, dan juga perwakilan pekerja mengenai usulan besaran UMK dari para buruh
BACA JUGA: Pendemo Minta KPK Periksa Gubernur Babel
“Karena jika sesuai dengan mekanisme penetapan dan pengesahan UMK daerah, yang berwenang sepenuhnya adalah Gubernur
Diketahui, para pekerja di Batam melakukan unjuk rasa yang berakhir rusuh pada Kamis (24/11) untuk menuntut penetapan upah minimum pada 2012 sebesar Rp 1,76 juta di Kota Batam, Kepulauan Riau
BACA JUGA: Kepri Diminta Rebut Kembali Pulau Berhala
Pasalnya, sebelumnya tersiar kabar bahwa UMK 2012 Kota Batam sebesar Rp 1,3 juta(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Sarankan Pertemuan Tripartit di Batam
Redaktur : Tim Redaksi