Disnaker Langsung Selidiki Laporan Sales Oppo yang Dihukum tak Wajar dari Perusahaan

Minggu, 03 Maret 2019 – 06:30 WIB
Sales Oppo di Tuban dihukum jika tak capai target. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur menyatakan telah mendapat pengaduan kasus sales Oppo di Tuban yang mendapat hukuman tak wajar dari supervisor jika tidak penuhi target.

Menurut Kepala Bidang Pengawasan Ketenaga Kerjaan dan K3, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, Suhartoyo, pihaknya memang menerima pengaduan dari Pos Bantuan Hukum Advokasi Kota Mojokerto terkait hal itu.

BACA JUGA: Sales Oppo Tuban yang Dihukum Tak Wajar Berharap Polisi Menyelesaikan Kasusnya

BACA JUGA : Edan ! Tak Capai Target Kerja, Sales Oppo Dihukum Makan Terasi Mentah

 

BACA JUGA: Edan ! Tak Capai Target Kerja, Sales Oppo Dihukum Makan Terasi Mentah

Ada pelaporan pelanggaran ketenagakerjaan dari perusahaan PT World Innovative Communication cabang Gresik, terhadap pekerjanya bernama Gemilang Indra Yuliarti yang penempatan kerjanya di Kabupaten Tuban.

BACA JUGA : Sales Oppo Tuban yang Dihukum Tak Wajar Berharap Polisi Menyelesaikan Kasusnya

BACA JUGA: Gaji Belum Sesuai UMK? Silakan Mengadu ke Disnaker

Namun, dalam pengaduan tersebut tidak menyebutkan hukuman tak manusiawi seperti mengunyah terasi, bawang putih, cabai , jeruk nipis, serta lari belasan kilometer.

"Dalam pengaduan, hanya pengaduan pelanggaran Peraturan Gubernur nomor 78 tahun 2017 terkait UMK, tidak membayar upah lembur, serta tidak memberi hak cuti," kata Suhartoyo.

Disnakertrans Jatim telah membentuk tim untuk melakukan penanganan kasus tersebut. Menurut Suhartoyo, kasus itu masih dalam proses pemeriksaan oleh Tim Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur, terhadap perusahaan terkait.

Jika ditemukan adanya pelanggaran Pergub menyangkut upah yang tidak sesuai UMK, maka disnaker akan melakukan audit terhadap perusahaan.

"Jika memang tidak mampu secara finansial melaksanakan Pergub terkait UMK, kami akan melakukan penangguhan UMK terhadap perusahaan," jelas Suhartoyo.

Sementara itu jika memang ada unsur pidana terkait kekerasan terhadap pekerja, seluruhnya akan ditangani oleh pihak kepolisian.

Karena Dinas Tenaga Kerja hanya menangani masalah kesejahteraan tenaga kerja, termasuk masalah pengupahan. (pul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum PNS Disnaker Terjaring OTT


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler