Gaji Belum Sesuai UMK? Silakan Mengadu ke Disnaker

Kamis, 25 Januari 2018 – 18:29 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Parah buruh bisa mengadu ke Dinas Tenaga Kerja (disnaker) Jatim jika upah yang diterima dari perusahaan tempat mereka bekerja tidak sesuai dengan upah minimum kota (UMK) yang telah ditetapkan.

Pengaduan tersebut diperlukan agar hak buruh sebagai pekerja bisa terpenuhi.

BACA JUGA: Oknum PNS Disnaker Terjaring OTT

Selain itu, hal tersebut bisa digunakan sebagai acuan data perusahaan yang belum berjalan sesuai aturan.

Saat ini dinasker belum memiliki data resmi persentase perusahaan mana saja yang belum membayar gaji buruh sesuai UMK.

BACA JUGA: Ganjar Pranowo Terbitkan SK Upah Minimum, Buruh Siapkan Aksi

Perusahaan yang belum membayar upah sesuai UMK baru diketahui jika ada aduan dari buruh.

Misalnya, pada 2017, aduan yang diterima disnaker berjumlah 280 kasus.

BACA JUGA: Wali Kota Bandarlampung: Gaji Karyawan Wajib Naik

Dari jumlah itu, sekitar 20 persen mengadukan persoalan upah di bawah UMK.

"Nah, sementara sisanya belum diketahui kondisi perusahaannya. Kemungkinan masih banyak yang belum menggaji sesuai UMK," terang Kabid Hubungan Industrial Syarat Kerja dan Jamsostek Ri­zal Zainal Arifin.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Surabaya 2015 menunjukkan, jumlah industri di Surabaya mencapai 255.102 bidang.

Sementara itu, pada 2017, jumlah industri di Surabaya sedikit menurun, yaitu 242.311 bidang industri.

Rizal mengatakan, adanya perusahaan yang belum membayar upah sesuai UMK jelas melanggar aturan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah daripada UMK yang ditentukan.

"Jadi, aturannya jelas. Bagi semua usaha," terangnya.

Perusahaan yang belum bisa menggaji sesuai UMK wajib mengusulkan penangguhan kepada gubernur. Penangguhan itu berisi perjanjian perusahaan dan buruh.

Isinya kapan perusahaan bisa membayar sisa gaji yang ditentukan.

"Jadi, penangguhan ini bukan lantas membuat perusahaan boleh membayar di bawah UMK. Tapi, sifatnya sementara," jelasnya.

Dengan demikian, model penangguhan tersebut mirip utang perusahaan kepada buruh.

Rizal menyatakan, saat ini UMK Kota Surabaya sesuai dengan yang ditetapkan gubernur Jatim Rp 3.583.312.61.

Jumlah tersebut naik dari 2017 sebesar Rp 3.296.212,50. "Setiap perusahaan wajib membayarkan upah buruh sekurang-kurangnya sesuai UMK yang ditetapkan," jelasnya. (elo/c6/git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... UMK Batam 2018 Diprediksi Naik Sebegini


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Umk   Buruh protes   Disnaker   

Terpopuler