jpnn.com, SURABAYA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Himawan Esti Bagijo mengimbau perusahaan tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) dengan cara dicicil.
Himawan mengatakan hal itu sesuai arahan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.
BACA JUGA: Alokasikan THR dengan Bijak, Sisakan untuk Membeli Hunian Impian
"Jadi, prinsipnya THR itu harus dibayar. Itu prinsip pertama. Kalau memang ada ketidakmampuan harus dibicarakan dengan pekerja," kata Himawan, Jumat (16/4).
Disnakertrans berencana membuat posko pengaduan THR di akhir April untuk melakukan pengawasan dan memastikan tunjangan dari perusahaan tersampaikan kepada pekerja.
BACA JUGA: Berbuat Terlarang dengan Teman Wanitanya, Kepsek MTs Ini Dicopot, Bikin Malu
"Supaya persiapannya secara cepat bisa dilaksanakan, dan melihat kondisi THR di Jatim," ujar dia.
Sesuai aturan, kata Himawan, THR harus dibayarkan maksimal seminggu sebelum lebaran. Namun, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memberi keringanan kepada perusahaan untuk membayarnya maksimal sehari sebelum lebaran.
BACA JUGA: Bagi yang Masih Pengin Mudik, Simak Penjelasan Irjen Istiono, Penting
"Kejujuran pengusaha, kalau dia enggak bisa bayar, alasannya apa itu harus membuat laporan. Kalau perlu ada audit eksternal yang melakukan fungsi kontrol terhadap cash flow mereka," kata Himawan.
Dia menegaskan bahwa kondusifitas di Jatim harus tetap dijaga. Prinsipnya, THR wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja. Bila terdapat kesulitan, pengusaha harus segera melaporkan.
"Teman teman pekerja juga kami larang untuk protes dan mogok. Pandemi enggak boleh jadi alasan tidak membayar THR," pungkas Himawan. (mcr12/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Arry Saputra