Disnakertrans Riau Sebut PT PHR Langgar Aturan Terkait Pekerja Meninggal Dirut Dipanggil

Senin, 28 November 2022 – 23:57 WIB
Penampakan pekerja yang meninggal di tempat kerja PT PHR. Foto: Zulkardi kepada JPNN.

jpnn.com, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau lakukan investigasi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), karena menduga telah terjadi pelanggaran terkait 4 pekerja yang meninggal di lingkungan kerja, namun tidak dilaporkan.

Disnakertrans Riau yang baru mengetahui bahwa ada pekerja yang meninggal di lingkungan kerja di PT PHR setelah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Provinsi Riau (AMPR) mengungkap ada lima pekerja yang meninggal diduga akibat kecelakaan kerja.

BACA JUGA: Tolak Pasal Perzinaan di RKUHP, PHRI Sulsel: Agak Repot

Mendapat informasi itu Disnakertrans Riau mengaku tidak pernah dapat laporan dari PT PHR.

“Jumlah lima orang itu akumulasi 2022, satu yang terakhir itu meninggal mendadak. Empat lagi itu tidak dilaporkan ke kami,” kata Kadisnakertrans Riau Imron Rosyadi kepada JPNN.com Senin (28/11).

BACA JUGA: 5 Pekerja Diduga Meninggal Kecelakaan Kerja, AMPR Minta Pejabat PT PHR Dievaluasi

Seusai dihebohkan AMPR Disnakerntrans Riau langsung membentuk Tim Investigasi dan memanggil pimpinan PT PHR pada Rabu (30/11).

“Kami proses investigasi Dirutnya kami panggil gatau siapa nanti dikirimnya,” lanjutnya.

BACA JUGA: Canggih! Pusat Digitalisasi dan Inovasi PHR Dukung Peningkatan Produksi Blok Rokan

Imron membeberkan pemanggilan itu terkait pihak PT PHR yang tidak melaporkan ada pekerja yang meninggal di lingkungan kerjanya.

“Tidak dilaporkan, disembunyikan aja itu. Seharusnya kontraktor dan PHR melapor ke kami. Kronologisnya harus dijelaskan, dan apakah hak pekerja itu sudah dipenuhi,” bebernya.

Menurut Imron perbuatan PHR itu sudah melanggar aturan.

“Itu melanggar aturan. Kami mau tau dulu mengapa mereka tidak melaporkan, itu yang kami investigasi,” pungkasnya.

Sementara itu, AMPR yang diwakili Zulkardi sebagai pihak yang mengungkap peristiwa ini kepada masyarakat mengaku kecewa kepada Kadisnakerntans Riau yang dinilai tidak memiliki rasa empati sedikitpun kepada keluarga yang ditinggal para pekerja PHR tersebut.

Di mana Kepala Disnaker Riu malah mengapresiasi tindakan inisiatif PHR menceritakan kronologis Kejadian yang belum tentu insiden sebenar-benarnya.

"Kami dapat Informasi terjadinya pertemuan PHR dan Disnaker. Kami kecewa reaksi Kadis malah mengapresiasi PHR tanpa memikirkan Perasaan Keluarga yang ditinggalkan,” ungkap Zulkardi.

Menurut Zulkardi, seharusnya penjelasan tentang kronologi kenapa pekerja tersebut bisa meninggal dunia kan memang sudah menjadi kewajiban pihak perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaan.

Bila ada Pekerjanya yang Meregang Nyawa dilokasi Kerja sesuai peraturan Kementerian Nomor 5 Tahun 2021.

“Jadi kenapa kadis ketenagakerjaan malah mengapresiasi PHR?, apakah pertemuan ini berujung amplop dibawah meja? Sehingga  dengan mudahnya Disnakertrans mengesampingkan rasa empati terhadap keluarga yang ditinggalkan para pekerja yang meninggal itu,” tandasnya.

Bukan hanya itu, Zulkardi juga mengungkapkan kekecewaannya kepada Disnaker Provinsi Riau yang tidak menunggu hasil investigasi lapangan terlebih dahulu.

Di dalam aturan ada batas waktu perusahaan diwajibkan untuk melapor kepada Disnaker bahwa telah terjadinya insiden pekerja yang meninggal dunia yaitu paling lama dua hari setelah kejadian bukannya tunggu diviralkan dulu baru ada inisiatif melaporkan kepada Disnakertrans.

"Dengan ini kami AMPR menyatakan secara tegas melayangkan mosi tidak percaya kepada tim yang ditunjuk oleh Disnakertrans Provinsi Riau dalam melakukan investigasi insiden meninggalnya beberapa pekerja dilingkungan PHR,” ungkap Zulkardi.

AMPR juga menolak apapun hasil dari Investigasi yang dilakukan Tim Khusus bentukan Disnakertrans dan menantikan tim khusus bentukan Pemerintah Pusat untuk menginvestigasi kejadian ini secara gamblang kepada publik.

Zulkardi menyarankan agar Disnakertrans melakukan pembelajaran Kembali terhadap Peraturan Kementerian Nomor 5 Tahun 2021.

“Sepertinya Pak Kadis jarang membuka kembali aturan yang dikeluarkan Kementrian tersebut agar kedepannya pengawasan terhadap norma K3 bisa berjalan sesuai Peraturan yang berlaku untuk seluruh Perusahaan yang ada di Provinsi Riau,” tutupnya.

Terkait pertemuan yang dimaksud oleh Zulkardi juga diakui langsung oleh PT PHR.

Manager Industrial Relation PHR Nugroho Eko Priamoko menyampaikan pihaknya telah melakukan silaturahmi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Imron Rosyadi di kantor Disnakertrans Provinsi Riau, Kamis (24/11).

“Dalam kunjungan tersebut, PHR memaparkan pencapaian-pencapaian pasca alih kelola, sekaligus meluruskan isu ketenagakerjaan yang belakangan diberitakan di beberapa media,” ucap Nugroho. (mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler