Dispendik Kembali Beri Janji untuk Guru Tidak Tetap

Rabu, 07 Maret 2018 – 19:36 WIB
Guru sedang mengajar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di Surabaya masih menunggu terbitnya surat keputusan (SK) baru dari dinas pendidikan.

SK tersebut menggantikan SK lama yang dulu diterbitkan sekolah masing-masing. Dispendik menjanjikan SK itu turun pada Januari, faktanya hingga kini belum terealisasi.

BACA JUGA: Ketua DPR Janji Perjuangkan Nasib GTT, PTT dan Honorer

Koordinator Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Surabaya Eko Mardiono membenarkan belum adanya kabar mengenai kelanjutan SK sampai saat ini.

''Banyak guru yang menanyakan kelanjutan SK karena sudah dijanjikan Januari. Sampai sekarang, belum ada pemberitahuan realisasi,'' katanya.

BACA JUGA: Alhamdulilah, Ada Tambahan Subsidi Honor untuk GTT dan PTT

Kondisi GTT/PTT di Surabaya, ucap dia, sebenarnya tidak terbilang kritis. Gaji diberikan sesuai dengan jumlah meski masih ada sebagian yang belum mencapai standar UMK.

''Bahkan, di Jatim ini (Surabaya) termasuk yang terbaik,'' ujarnya. Dilihat dari segi jumlah tunjangan, Eko menilai GTT/PTT termasuk berkecukupan.

BACA JUGA: GTT dan PTT Mulai Cemaskan Status

Yang menjadi keluhan utama bukan nominal, tetapi ketepatan waktu pencairan gaji.

Eko menuturkan, gaji GTT/PTT sering kali diberikan tidak rutin per bulan.

"Selama ini gaji sering agak telat. Dua sampai tiga bulan baru diberi,'' jelasnya.

Kondisi tersebut tentu berpengaruh bagi guru-guru dalam memenuhi kebutuhan hidup setiap bulan.

Eko berharap, dengan turunnya SK pemutihan guru tersebut, waktu pemberian gaji bisa lebih teratur.

Selain itu, SK tersebut diharapkan bisa menaikkan pendapatan guru-guru yang belum sesuai UMK.

''Tapi, kami tidak mendesak cepat-cepat selesai. Sebab, mungkin ada hal-hal yang perlu didiskusikan dulu, dibenahi dulu,'' ucapnya.

Misalnya, pembenahan data GTT/PTT agar pemberian hak-hak sesuai SK tidak salah alamat.

Kadispendik Surabaya Ikhsan pun tidak menampik bahwa SK pemutihan tersebut belum rampung.

Masih ada penyesuaian data. Namun, dia meyakinkan, setelah proses pembenahan data dan penyempurnaan kajian, SK pemutihan itu akan langsung dibagikan kepada para guru.

''Jangan khawatir, kalau sudah selesai semua, kami kabari,'' ungkapnya.

Mengenai waktu turunnya SK, Ikhsan menuturkan bahwa sebenarnya tidak ada batas waktu. Dia juga memastikan dispendik terus berkomunikasi dengan GTT/PTT yang akan menerima SK nanti.

''Guru-guru kita juga tenang-tenang,'' jelasnya.(deb/c20/git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sedihnya, Masih Ada Guru Digaji Rp 300 Ribu


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler