Disperin Bekasi Amankan 30 Ribu Miras

Senin, 11 September 2017 – 22:20 WIB
Miras

jpnn.com, BEKASI - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperin) Kota Bekasi mengamankan sebanyak 30 ribu botol minuman keras (miras) berbagai merek dari kios jamu.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Mochamad Hambali mengatakan, puluhan ribu botol itu diamankan karena pemilik tidak mampu menunjukkan Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP MB).

BACA JUGA: Geram, Para Santri Siap Berantas Geng Motor

Karena itu, petugas menjerat mereka dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 27 tahun 2009, tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras.

“Pelaku peredaran miras dijerat perda, bukan pidana. Petugas kemudian menindaknya dengan menyita miras dan mendata mereka agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” katanya, Senin (11/9).

BACA JUGA: 9 Remaja Berkumpul, Ternyata Gelar Pesta Terlarang

Menurut dia, puluhan ribu botol itu diamankan dari beberapa kios di empat kecamatan, yaitu Medansatria, Bekasi Barat, Rawalumbu dan Jatiasih. Petugas menyisir beberapa kios di sana karena laporan masyarakat.

Warga resah maraknya peredaran miras yang diduga tanpa memiliki dokumen resmi. Apalagi kebanyakan yang membeli miras itu adalah anak muda.

BACA JUGA: Hmmm... Anggota Satpol PP Datangi Ibu Muda Malam Hari

“Petugas kemudian menindak lanjuti laporan itu dan berhasil mengamankannya saat operasi berlangsung selama satu hari sejak kemarin,” kata Hambali.

Dalam operasi itu, pihaknya mengerahkan 90 personel gabungan dari Satpol PP, TNI dan kepolisian. Dia mengklaim, operasi yang digelar berjalan kondusif tanpa ada perlawanan dari pemilik kios.

Sampai saat ini, pihaknya terus melakukan pemantauan di beberapa kios dan toko yang disinyalir menjual miras tanpa izin. Petugas akan kembali melakukan razia sampai pemilik kios jera menjual miras tanpa izin.(kub/gob)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sssttt... Polisi Bakal Terus Obok-Obok Situs Online


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler