jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Ibu muda berinisial ES (30) ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat karena menjual minuman keras.
ES diciduk di warungnya di Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada, Rabu (26/7) sekitar pukul 21:00 WIB.
BACA JUGA: Kisah Pilu Jumiati, Dulu Berprestasi, Sekarang Dipasung
Kabag Penyidik PPNS Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar Mustawan Lutfi mengatakan, anggotanya menyamar sebagai pembeli miras di warung milik ES.
Setelah selesai bertransaksi, petugas satpol PP langsung menangkap ES.
BACA JUGA: Nyolong Kotak Amal di Masjid Polres, Alasannya Melas Banget
"Anggota kami menyamar sebagai pembeli. ES tertangkap tangan menjual miras. Langsung kami amankan malam itu juga," ujar Lutfi, Kamis (27/7).
Dari tangan ES, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga botol kecil dan satu botol besar miras jenis arak putih.
BACA JUGA: 23 Terapis Seksi Diboyong ke Kantor Satpol PP
Setelah itu, ES diamankan ke kantor Satpol PP Kobar untuk menjalani penyelidikan.
"Modusnya jualan miras di warung makan," kata Lutfi.
ES dijerat Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Pasal (113 KUHAP,terkait Peraturan Daerah Kabupaten Kobar Nomor 13 Tahun 2006 tentang Peredaran Miras.
Dia terancam kurungan tiga bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.
"Selanjutnya yang bersangkutan akan kami sidang Tipiring minggu depan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun," tegas Lutfi. (jok/yit)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Penganiaya Siswa SD Itu Bakal Dihukum Sangat Berat
Redaktur : Tim Redaksi