JAKARTA — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh menegaskan, proses distribusi guru yang saat ini mulai ditangani oleh pemerintah pusat tidak melanggar otonomi daerahMenurutnya, di dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tidak menyebut secara eksplisit tentang pendidikan
BACA JUGA: Cegah Guru Ditransaksikan, Pengelolaan Akan Dipusatkan
Sehingga dengan alasan itu, penanganan urusan pendidikan bisa dikendalikan langsung Pemerintah Pusat“Bahkan jika dipahami, dengan ditambah adanya SKB lima menteri dapat lebih memudahkan pemerintah pusat dalam melakukan pemindahan guru antar kabupaten maupun provinsi
BACA JUGA: Indonesia Hanya Butuh 180 Ribu Guru di 2015
Namun pemerintah daerah tetap akan diberikan kewenangan untuk melakukan pemindahannya,” tegas Nuh di Jakarta, Selasa (29/11).Dijelaskan Nuh, mekanisme pendistribusian guru ini akan dimulai dengan memberikan penawaran kepada guru yang bersangkutan jika jumlah guru di daerahnya sudah kelebihan kuota
“Jika dipaksakan guru itu mengajar di situ, maka guru tersebut dipastikan tidak akan menerima tunjangan profesi karena syarat mengajar 24 jam tidak bisa dipenuhi," katanya
BACA JUGA: Bahasa Indonesia Jangan Kalah Bersaing
Selain SKB lima menteri, Nuh juga lebih optimis proses pendistribusian guru ini tidak akan melanggar aturan yang adaSebab kata dia, Balitbang saat ini juga tengah membahas payung hukum dari SKB tersebut.
Mantan Rektor ITS ini menjelaskan, payung hukum SKB itu bisa berupa PP No 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang direvisi atau juga bisa menerbitkan PP baru tentang tenaga pendidik“Payung hukum tersebut tentunya juga untuk melindungi guru,”imbuhnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SKB 5 Menteri Dinilai Tidak Efektif
Redaktur : Tim Redaksi