JAKARTA--Anggota Komisi X DPR RI, Rohmani menilai, Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 menteri tentang pengelolaan guru dari daerah ke pemerintah provinsi dan pusat akan sia-siaPasalnya, aturan tersebut tidak akan efektif dalam menyelesaikan persoalan distribusi guru dan mutu pendidikan.
SKB 5 menteri itu ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokras, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama
BACA JUGA: Fasilitas RSBI Buruk, Ratusan Siswa Demo
Tujuan SKB ini untuk meningkatkan mutu pendidikan“Ini bukan langkah yang tepat
BACA JUGA: Gaji Guru Honorer Harus Sesuai UMK
Menerbitkan SKBBACA JUGA: Pembekuan Rekening Trisakti Dibatalkan
Tidak bisa berfungsi untuk mengatasi persoalan yang ada,” kata Rohmani di Jakarta, Selasa (29/11).Menurutnya, SKB 5 menteri ini akan menjadi dokumen saja, tanpa memberikan efek positif terhadap perbaikan persoalan guru terutama persoalan distribusiBahkan, aturan ini dirasakan sudah terlampau jauh padahal pemerintah belum melihat persoalan guru secara jernihSeharusnya, kata dia, pemerintah perlu membuat peta persoalan distribusi guru
“Saya khawatir, pemerintah pusat pun tidak memiliki data yang valid tentang sebaran guruTerutama distribusi guru berdasarkan mata pelajaran,” ujarnya.
Seharusnya, lanjut Rohmani, pemerintah melakukan pendalaman persoalan tata kelola guruMulai dari proses rekrutmen, pembinaan, peningkatan mutu, penyebaran, pengelolaan sebagai pegawai negeri sipil dan persolan kesejahteraanJika persoalan ini sudah didalami baru tentukan berbagai alternatif solusi
“Selama masih ada undang-undang otonomi daerah, maka SKB 5 menteri ini tidak bisa berjalanKarena hingga hari ini, dalam undang-undang secara sah dan jelas menyebutkan guru dikelola oleh daerah,” tandas Rohmani(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Separuh Guru di Muna Tak Layak Mengajar
Redaktur : Tim Redaksi