jpnn.com - TARAKAN – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop-UMKM) Kota Tarakan terus melakukan pengawasan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg).
Pengawasan ini dilakukan agar barang subsidi pemerintah untuk rakyat miskin tersebut disalurkan tepat sasaran. “Ada UKM yang diperbolehkan dan ada juga yang tidak boleh. Yang tidak diperbolehkan adalah yang beromzet besar,” kata kepala Disperindagkop-UMKM Tarakan, Tajuddin Tuwo pada Radar Tarakan (JPNN Group), Jumat (24/4) lalu.
BACA JUGA: Dicari tak Ketemu, Dua Bocah Ternyata Tewas Tenggelam
Namun, dalam pengawasan, ada beberapa kendala di lapangan. Terutama stok elpiji 12 kg dan 50 kg yang terbatas. Saat ini, para pengusaha masih menggunakan elpiji 3 kg karena gas tabung 12 kg kosong.
“Yang namanya memasak tidak boleh ditunda-tunda. Jadi ketika nanti gas 12 kilogram sudah banyak di Tarakan sesuai dengan kebutuhan, kami akan tertibkan UKM yang melanggar (menggunakan elpiji 3 kilogram),” cetus Tajuddin.
BACA JUGA: Obat Kanker RSUD dr Soetomo Habis
Tajuddin menyebutkan, UKM yang mendapatkan omzet di atas Rp 500 juta tidak dibolehkan menggunakan elpiji 3 kg. Sementara, untuk masayarakat harus yang benar-benar layak menerima tabung melon bersubsidi tersebut.
“Yang jelas di Tarakan ini kami harus saling mengerti, dan memperhatikan orang-orang yang mampu lebih perhatian kepada orang-orang yang tidak mampu,” tegas Tajuddin. (win/izo)
BACA JUGA: Guru Wanita Ini Buka Rok Siswinya yang Dicurigai Hamil di Kelas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuaca Buruk Ancaman Nelayan Pantai Timur
Redaktur : Tim Redaksi