jpnn.com, JAKARTA - Ketua BAZNAS Prof Dr Bambang Sudibyo MBA CA memberikan peringatan keras kepada BAZNAS Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terkait pendistribusian zakat fitrah kepada pihak-pihak yang tak berhak menerimanya.
"BAZNAS akan menerbitkan sebuah surat peringatan keras atas pelanggaran yang dilakukan tersebut," tegas Bambang di Jakarta, Senin (11/6).
BACA JUGA: Voice Command Zakat Assistant Permudah Muzaki Berdonasi
Menurut Bambang, pihaknya menerima informasi bahwa BAZNAS Kabupaten Bone menyalurkan sebagian zakat fitrah pada para camat, Kepala Kantor Urusan Agama kepala desa hingga 40 persen dari total zakat yang terkumpul.
Merespons masalah tersebut, BAZNAS kemudian menerjunkan tim Satuan Audit Internal (SAI) dan Biro Hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
BACA JUGA: Laporan Keuangan BAZNAS Raih Predikat WTP
"Ketua BAZNAS Kabupaten Bone mengakui menyalurkan zakat fitrah yang terkumpul sampai dengan 40 persen untuk dibagi kepada amil. Tentu itu tidak wajar karena mestinya hak amil hanya 12,5 persen,” katanya.
Menurut Prof Bambang, setelah berkomunikasi dengan tim SAI dan Biro Hukum, Ketua BAZNAS Kabupaten Bone menarik keputusan tersebut dan melakukan koreksi.
BACA JUGA: Zakat Solusi Wujudkan Keadilan Sosial demi Bendung Terorisme
Untuk menghindari kejadian serupa, BAZNAS akan menerbitkan surat edaran kepada BAZNAS provinsi dan BAZNAS Kabupaten/kota serta lembaga amil zakat (LAZ) di bawah koordinasi BAZNAS mengenai pedoman distribusi zakat fitrah.
Deputi BAZNAS, Arifin Purwakananta mengatakan, BAZNAS selalu mengingatkan bahwa pendistribusian harus dilakukan sesuai perundang-undangan dan ketentuan syariah.
"Segenap lapisan amil BAZNAS harus memperhatikan aturan-aturan yang ada, sebab zakat diatur undang-undang negara dan syariah dalam Al-Quran," katanya. (mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Toko Charity Online Permudah Muzaki Menyalurkan Donasi
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh