jpnn.com, JAKARTA - Bekerja sama dengan PT Sinergi Digital Teknologi, BAZNAS meluncurkan sebuah layanan virtual zakat (zakat virtual assistant) dengan perintah suara (voice command), bernama Lenna.
Peluncuran dilakukan oleh Deputi BAZNAS Arifin Purwakananta dan pimpinan PT Sinergi Digital Teknologi dalam ajang Celebrity BAZNAS Expo di Plaza Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/6) malam.
BACA JUGA: Laporan Keuangan BAZNAS Raih Predikat WTP
Melalui Lenna, BAZNAS ingin meningkatkan pelayanan agar muzaki lebih mudah menunaikan zakat.
"Kini zakatpun memiliki virtual assistant yang dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan informasi mengenai zakat," kata Deputi BAZNAS Arifin Purwakananta saat peluncuran virtual zakat dalam Celebrity BAZNAS Expo di Plaza Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/6) malam.
BACA JUGA: Toko Charity Online Permudah Muzaki Menyalurkan Donasi
Lenna merupakan inovasi terbaru yang melengkapi upaya BAZNAS dalam meningkatkan pelayanan pembayaran zakat melalui platform digital, mengikuti selera dan kebiasaan masyarakat.
Sebagai Virtual Assistant yang pintar, Lenna dapat menghitung kewajiban zakat yang harus dikeluarkan oleh muzaki sesuai dengan syariat Islam.
BACA JUGA: Bayar Zakat ke BAZNAS Bisa Melalui Pembayaran Digital
Sehingga para muzaki ini tentu tidak perlu repot menghitung sendiri zakat yang harus dikeluarkannya.
"Untuk zakat profesi dan zakat maal, apabila harta yang dimiliki belum memenuhi nishab, maka akan diarahkan untuk berinfak atau sedekah," katanya.
Muzaki juga dapat memilih metode pembayaran, yaitu dengan e-wallet Saldo Lenna atau transfer melalui rekening bank.
Sebagai bukti setor zakat, BAZNAS secara resmi akan mengeluarkan bukti pembayarannya yang sah secara hukum.
Selain itu, Lenna juga memiliki fitur-fitur lain yang tidak hanya memberikan pelayanan dalam pembayaran zakat.
Pengguna dapat menanyakan berbagai informasi yang berkaitan dengan zakat.
Dimulai dari berapa kewajiban minimal berzakat, delapan golongan penerima zakat, sampai dalil yang mewajibkan untuk berzakat. (mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua BAZNAS: Pengumpulan Zakat Harus Sesuai Undang-undang
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh