Disuntik APBN, 6 BUMN Malah Merugi

Jumat, 08 September 2017 – 11:03 WIB
PTPN III. Ilustrasi. Foto IST

jpnn.com, JAKARTA - Enam perusahaan pelat merah justru menderita kerugian yang lebih besar setelah menerima suntikan modal dari APBN.

Demikian pula sembilan BUMN dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang labanya berkurang tahun lalu.

BACA JUGA: 2017 Kurang 4 Bulan, Realisasi Pajak Hanya 53 Persen

Meski demikian, 26 BUMN mengalami kenaikan laba setelah mendapat tambahan modal dari APBN.

’’Kemudian, ada empat BUMN yang tingkat kerugiannya mengecil setelah mendapatkan PMN,” jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di gedung DPR kemarin malam (7/9).

BACA JUGA: Kemenhub Dorong BUMN dan Swasta Kelola Pelabuhan dan Bandara

Enam BUMN dengan kerugian yang semakin besar setelah mendapat PMN itu adalah Dok dan Perkapalan Surabaya, Dirgantara Indonesia, PTPN X, PTPN IX, PTPN VII, serta PTPN III.

Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mempertanyakan kinerja BUMN tersebut kepada pemerintah.

BACA JUGA: Misbakhun Minta Menkeu Perjelas Strategi Pengelolaan Utang

Menurut dia, pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat untuk BUMN yang mendapat PMN.

’’Ini bagaimana, Bu, dapat PMN malah merugi? Kami minta BPK audit,’’ kata Mekeng.

Sri Mulyani yang bertemu komisi XI untuk mewakili Menteri BUMN Rini Soemarno menegaskan, pemerintah bakal lebih jeli melihat necara keuangan perusahaan-perusahaan pelat merah yang merugi itu.

Audit yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo akan dilakukan terhadap neraca keuangan serta business plan masing-masing BUMN.

Evaluasi juga dilakukan terhadap BUMN yang mengeluhkan kinerja keuangannya yang justru merosot setelah adanya penugasan dari pemerintah.

’’Kalau memang penugasan menggerogoti neracanya, akuntabilitas harus disampaikan dengan baik,” terang Ani, sapaan Sri Mulyani.

Dalam APBN 2015, dana PMN yang dialokasikan mencapai Rp 64,8 triliun. Dari jumlah tersebut, baru Rp 47,8 triliun atau sekitar 75 persen yang dibelanjakan.

Sebab, ada BUMN yang tidak mampu menjalankan business plan sehingga penggunaan dananya kurang dari separo.

Hambatan penyelenggaraan rencana bisnis itu, antara lain, kendala perizinan, pemilihan mitra strategis, proses tender, serta pengadaan lahan. (dee/c18/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPh UMKM Turun Jadi 0,25 Persen


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BUMN rugi   Sri Mulyani   BUMN   APBN  

Terpopuler