jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menurunkan pajak penghasilan (PPh) final sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari satu persen menjadi 0,25 persen.
Pajak itu dikenai bagi UMKM dengan total omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.
BACA JUGA: Lepas 51 Persen Saham, Freeport Bertahan hingga 2041
Hal itu merupakan salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan membayar pajak.
’’Kami sedang melakukan evaluasi. Nanti kalau sudah siap, kami sampaikan,’’ ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhir pekan kemarin.
BACA JUGA: Menkeu Proses Kenaikan Dana Parpol
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara membenarkan pernyataan Sri Mulyani.
Saat ini, rencana penurunan tarif PPh final UMKM tersebut masih dibahas.
BACA JUGA: Uang dari Tuyul Bisa Dikenai Pajak, Begini Penjelasannya
Suahasil mengakui bahwa tarif pajak itu diturunkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya UMKM.
Revisi tarif PPh final UMKM tersebut dimasukkan dalam nota keuangan.
Karena itu, penurunan tarif PPh final UMKM yang direncanakan menjadi 0,25 persen tersebut bisa terealisasi tahun ini.
’’Semoga (tahun ini, Red). UMKM kan bagian ekonominya besar. Kami mau mereka klaim bagaimana caranya mereka masuk pajak. Makanya, kami masukkan ke nota keuangan,’’ jelasnya.
Tarif PPh final sektor UKM sebesar satu persen dikenai terhadap peredaran bruto (omzet) usaha Rp 4,8 miliar dalam setahun pajak terakhir.
Jika peredaran bruto kumulatif pada suatu bulan telah melebihi jumlah Rp 4,8 miliar, wajib pajak tetap dikenai tarif PPh final satu persen sampai akhir tahun pajak yang bersangkutan. (ken/c14/noe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Hal Ini Jadi Fokus Pemerintah Pada Semester Kedua
Redaktur & Reporter : Ragil