jpnn.com - MALANG – Perbuatan Muhammad Sifak benar-benar bejat. Pemuda 23 tahun tersebut memerkosa Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 15 tahun hingga tiga kali.
Alhasil, warga Dusun Gumuk Mojo, Desa/Kecamatan Bantur itu harus meringkuk di rutan Mapolres Malang. “Tersangka Sifak ini, kami amankan di rumahnya setelah kami mendapat laporan dari korban. Ketika kami tangkap, ia sama sekali tidak mengelak tuduhan asusila tersebut,” ujar Kanit UPPA Polres Malang, Iptu Sutiyo.
BACA JUGA: Membunuh karena Dendam
Awalnya, Sifak diminta tolong salah satu pengurus pesantren di Poncokusumo, untuk mencari istrinya yang ada di pesantren di Kecamatan Bantur pada 7 September lalu.
Tersangka dimintai tolong,karena sebelumnya pernah belajar agama di pesantren Poncokusumo. Apalagi tersangka juga merupakan warga asli Kecamatan Bantur sehingga dianggap paham dengan daerahnya.
BACA JUGA: Gara-gara Selingkuhi Seorang Janda, Pria Beristri Tewas Dikeroyok
Mendapat perintah itu, tersangka langsung menurut. Tersangka lalu mengajak Mawar. Namun, dia malah membawa Mawar kd erumahnya yang sedang sepi. Sampai di rumah, korban kemudian dipaksa untuk melayani nafsu birahi tersangka hingga tiga kali. (agp)
BACA JUGA: Masih SMK Sudah Merintis Bisnis Jualan Ganja
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tukang Parkir Jadi Maling Motor, Kena 7 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi