Disuruh Mengingat Skenario, Ajudan Ferdy Sambo: Siap, Komandan

Rabu, 24 Agustus 2022 – 08:05 WIB
Salah satu ajudan Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (1/8), terkait kasus kematian Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Ahmad Taufan Damanik mengungkap isi percakapan di handphone baru ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Dari percakapan di handphone itu sudah menunjukkan adanya obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Menangis 45 Menit, Tak Bercerita Apa pun, Ada Amplop Enggak?

"Kalau menggambarkan bahwa adanya obstruction of justice, sebetulnya sudah," kata Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Selasa (23/8).

"Di HP yang baru itu ditemukan, misalnya ada komunikasi yang menyuruh untuk mengingat skenario," sambung pria asal Pematang Siantar, Sumut, itu.

BACA JUGA: 2 Info Penting dari Irjen Dedi soal Putri Candrawathi, Kondisi Anak-Anak Ferdy Sambo, Ya Ampun

Taufan Damanik menjelaskan, arahan untuk mengingat skenario tersebut langsung dijawab dengan "oke komandan".

Komnas HAM menilai kalimat percakapan itu sudah menunjukkan suatu bukti bahwa ada rekayasa dalam kasus kematian Brigadir J.

BACA JUGA: Bunda Putri & Papa Sambo Terancam Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Si Bungsu?

Ketua Komnas HAM itu mengakui handphone milik Brigadir J dan Bharada E yang hingga kini belum ditemukan.

Namun, apabila Komnas HAM bisa menemukan handphone milik Brigadir J dan Bharada E yang hingga kini belum ditemukan, maka hal tersebut akan makin memperkaya pendalaman kasus termasuk gambaran obstruction of justice.

Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kelimanya ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuwat Maruf.

Nama terakhir merupakan asisten rumah tangga keluarga Irjen Ferdy Sambo.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsideir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

Pasal 340 KUHP mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, salah satunya Ferdy Sambo. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler