Disuruh Tes Lagi, Apa Bedanya Honorer K2 dengan Pelamar Umum

Rabu, 25 Juli 2018 – 11:29 WIB
Massa honorer K2 saat aksi pada Hari Buruh, 1 Mei 2018. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penolakan honorer K2 (kategori dua) untuk dijadikan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) terus berdatangan.

Kali ini datang dari Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru. Mereka menolak dijadikan P3K, apalagi harus melalui serangkaian tes.

BACA JUGA: Menurut Presiden Jokowi Honorer K2 Harus Diseleksi

"Kami menolak dijadikan P3K, terus kenapa juga pakai tes kayak pelamar umum. Kalau tes gitu apa bedanya honorer K2 dengan pelamar umum yang zero pengalaman," ujar Sekjen FHK2I Pekanbaru Said Syamsul Bahri kepada JPNN, Rabu (25/7).

Solusi P3K yang diberikan pemerintah lewat MenPAN-RB untuk menyelesaikan masalah honorer K2 ini, menurut Said, adalah bentuk ketidakadilan.

BACA JUGA: Honorer K2 Usia di Atas 35 Tahun Sudah Pengalaman

Pemerintah tidak ada rasa belas kasihan kepada honorer yang sudah lama mengabdi untuk negara ini.

"Honorer K2 hanya ingin PNS bukan P3K," tegasnya.

BACA JUGA: Bamsoet Harapkan Ratusan Ribu Honorer K2 Tetap Jadi Amtenar

Bila usia 35 tahun ke bawah bisa jadi PNS lewat tes, lanjut Said, ini artinya sama dengan pelamar umum. 

"Mana ada lagi honorer K2 umur 35 lagi, kalau pun ada dikit banget. Coba kalau seandainya anak Pak Asman Abnur menjadi K2 mau enggak disuruh jadi P3K. Pasti enggak mau," ucapnya.

"Kami juga warga Indonesia maunya PNS bukan P3K biar adil. Karena hak kami juga ada. Kalau memang mau di-P3K-kan, apa dijamin honorer K2 bisa lolos dalam tes nanti," serunya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menangis tapi Tetap Yakin Honorer K2 Pasti jadi CPNS


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler