Dita Cabut Laporan, Masinton Belum Bisa Tenang, Ini Alasannya

Selasa, 23 Februari 2016 – 04:57 WIB
Politikus PDIP Masinton Pasaribu. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Staff ahli DPR-RI Dita Aditia Ismawati telah mencabut laporan polisi terkait penganiayaan yang diduga dilakukan anggota DPR-RI Masinton Pasaribu, pada Kamis (18/2) lalu. Meski begitu, nampaknya Mabes Polri belum memutuskan apakah menyetujui pencabutan laporan tersebut atau terus berlanjut.

"Hari kamis lalu, dari pihak pelapor (Dita) itu mengajukan permohonan pencabutan perkara yang diajukan sebelumnya. Hanya sampai dengan saat ini, penyelidik masih melakukan analisa penelitian terhadap permohonan tersebut," kata Karo Penum Divhumas Polri, Irjen Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/2).

BACA JUGA: Siswi SMP Digarap Habis Teman BBMnya dengan Posisi...

Menurut Agus, pihaknya sudah mengambil langkah penyelidikan terhadap laporan tersebut. Dia juga mengklaim, penyelidik sudah mendapatkan beberapa keterangan dan petunjuk dari sejumlah saksi. Sehingga, meskipun Dita mencabut laporan tersebut, tentu penyelidik punya wewenang mengabulkan permohonan itu atau terus memprosesnya.

"Karena kita sudah melakukan langkah sebelumnya. Sampai saat ini belum ada keputusan dari penyelidik apakah mengabulkan atau tidak (permohonan Dita)," ujarnya.

BACA JUGA: Seorang Pengedar Narkoba Dibekuk, Pelaku Lainnya Diburu

Kendati demikian, Agus memastikan, bahwa laporan tersebut merupakan delik biasa. Yang dimana, meski sudah dicabut oleh pelapor, polisi dapat memproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). "Ini yang disangkakan delik biasa," bebernya.

"Tapi bagaimanapun kita akan melakukan langkah pemberian pelayanan kepada masyarakat yang tidak berdampak pada yang menyulitkan. Prinsip penanganan perkara mudah, murah, cepat, dantidak berbelit," sambungnya.

BACA JUGA: Warga Kebon Jeruk Tanyakan Nasib Laporan Dugaan Penipuan Perusahaan HT

Namun demikian, Agus menyerahkan keputusan itu kepada penyidik Bareskrim Polri. "Nanti kita lihat seperti apa pertimbangan penyidik terhadap kasus ini," tandasnya. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya, Daeng Aziz, Penguasa Kalijodo jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler