Ditahan 23 Hari, Tersangka Judi Togel Meninggal

Minggu, 28 Juni 2015 – 07:35 WIB

jpnn.com - PONTIANAK - Seorang tersangka kasus perjudian kupon putih (togel) berinisial DJ meninggal dunia sebelum proses hukum dijalaninya. DJ ditangkap Kepolisian Sektor Pontianak Barat pada 3 Juni lalu.

Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Joko Sulistiono membenarkan adanya tahanan Polsek Barat yang meninggal dunia. Namun Joko menegaskan, tersangka tidak meninggal di dalam tahanan melainkan di Rumah Sakit Bhayangkara, pada Jumat (26/6) lalu.

BACA JUGA: Menteri Yuddy: Waktu Kuliah, Saya Kurirnya Pak Harto...

Joko menuturkan, siang itu tersangka mengaku sakit dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

“Namun, pada malam harinya, tersangka dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit,” kata, Joko, Sabtu (27/6).

BACA JUGA: Pemkab Demak Titipkan Orang Gila di Pondok Pesantren

Joko menjelaskan, dari hasil keterangan medis diketahui bahwa penyebab meninggalnya tersangka karena penyakit jantung.

“Jadi bukan meninggal di tahanan, tetapi meninggal di rumah sakit. Karena sakit,” ucapnya.

BACA JUGA: Hore...Gaji ke-13 dan Rapelan Kenaikan Gaji PNS Segera Dicairkan

Joko mengatakan, malam itu jenazah langsung diantar ke rumah keluarganya di Gang Matahari, Jalan Komyos Sudarso. Keesokan harinya jenazah langsung dimakamkan.

“Tidak ada tindak kekarasan yang dilakukan petugas terhadap tahanan. Tersangka murni meninggal karena sakit,” tegas Joko.

Joko menjelaskan tersangka ditangkap bersama dua rekannya. Dari tangan mereka, disita sejumlah barang bukti, di antaranya uang Rp950 ribu, kertas rekap togel dan telepon genggam.

“Untuk dua tersangka lainnya, proses hukum sudah tahap satu,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, ketiga tersangka sudah menjalankan bisnis haram tersebut beberapa bulan terakhir dan sudah memilik pelanggan tetap.

“Jadi kalau ada pelanggan yang mau pasang nomor, ada yang bisa datang langsung dan cukup dengan mengirim pesan singkat kepada mereka,” ungkapnya.

Kedua tersangka, Joko menyatakan dikenakan pasal 303 dengan ancaman pidana penjara sepuluh tahun.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memberi informasi, jika mengetahui ada aktivitas perjudian di wilayah hukum Polsek Pontianak Barat,” imbaunya.(adg)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ganjar Tutup Jembatan Timbang, Jateng Kehilangan Rp 10 Miliar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler