JAKARTA - Dalam penanganan kasus dugaan percobaan suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkaitDiantaranya, sejumlah pihak yang disebut dalam laporan pengaduan MK tersebut, termasuk Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih
BACA JUGA: Jaringan Abu Tholut Dihabisi
Namun, pemeriksaan atas pihak-pihak tersebut, menunggu hasil kajian data dan informasi dari Bagian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK
BACA JUGA: 18.533 TKI Bermasalah Dideportasi Lewat Kepri
Dalam perkembangannya, kalau dibutuhkan informasi tambahan, kita bisa meminta keterangan kepada orang-orang yang disebut dalam pengaduan,"papar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, ketika dihubungi Jawa Pos, Sabtu (11/12)Haryono pun menyebutkan adanya kemungkinan pemanggilan Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih, untuk dimintai keterangan terkait dugaan percobaan penyuapan Hakim MK tersebut
BACA JUGA: PMI Gelontor Air Bersih untuk Warga Merapi
"Ya, kalau bagian PIPM memutuskan dia harus dimintai keterangan, ya akan kita panggil,"kata diaUntuk itu, pihaknya belum bisa memastikan kapan tepatnya waktu pemeriksaan Jopinus."Karena masih ada proses yang panjang, setelah dari bagian PIPM nantiMasih ada gelar perkara untuk menentukan kasus tersebut naik ke penyelidikan atau tidakKalau naik, ya dia (Jopinus) akan diperiksa,"imbuhnya
Senada dengan Haryono, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin juga menyatakan bahwa KPK masih mendalami data-data yang disampaikan Mahfud dan Akil, Jumat (10/11) laluJasin pun mengisyaratkan kemungkinan pemanggilan JopinusPasalnya, dia mengatakan ada hal yang perlu dicermati dari pengaduan MK tersebut, yakni tim investigasi pimpinan Refly harun, belum sempat memeriksa Jopinus.
"Yang diberikan itu (laporan MK) itu salah satunya hasil tim investigasiTapi satu hal yang perlu dicermati, tim investigasi belum sempat menanyakan JR Saragih karena waktu itu dia sedang di BatamSelain itu, dokumen lain juga belum kita teliti," jelasnya.
Seperti diketahui, Tim Investigasi juga menemukan bahwa anggota keluarga hakim MK diduga ikut bermain perkaraNesyawati dan Zaimar adalah orang yang menghubungkan Dirwan dengan panitera pengganti bernama MakhfudTim menyebut Makhfud menerima duit suap sebesar Rp 58 juta dari Dirwan
Pengacara Makhfud, Andi Asrun, menolak tuduhan ituDia menegaskan bahwa duit yang diterima kliennya hanya Rp 35 juta karena Rp 38 juta sudah dikembalikanDia menolak disebut suap karena Dirwan mengatakan itu hanya uang persahabatanKarena itu, pada Jumat (10/12) lalu Makhfud juga mendatangi KPK untuk melaporkan penerimaan gratifikasi.(ken/aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Kelar, Penahanan Baasyir Diperpanjang
Redaktur : Tim Redaksi