jpnn.com, BEKASI - Kantor Imigrasi Bekasi menduga 11 WNA asal Afrika yang ditahan merencanakan aksi penipuan. Kecurigaan tersebut berdasarkan barang bukti yang disita petugas.
“Kecurigaan kami ini berdasarkan beberapa barang bukti yang kami sita. Namun dugaan ini akan kami dalami lebih lanjut,” kata Kepala Inigrasi Bekasi Petrus Teguh Aprianto, Rabu (13/2).
BACA JUGA: 11 WNA Asal Afrika Ditahan Kantor Imigrasi Bekasi
Barang bukti yang disita meliputi paspor, laptop, ponsel, modem dan sejumlah kartu SIM. Keberadaan WNA ini diketahui pihak Imigrasi Bekasi atas laporan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, empat WNA dinyatakan melebihi izin tinggal sementara tujuh lainnya tidak dapat menunjukkan paspor.
BACA JUGA: Batasi Gerak Pejabat Kementerian PUPR, KPK Surati Imigrasi
Sebelas WNA tersebut diduga kuat melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(dyt/pojokbekasi)
BACA JUGA: Bareskrim Geruduk Kamar Apartemen yang Dijadikan Kebun Ganja
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah 4 Modus Penipuan Online Paling Populer di Indonesia
Redaktur & Reporter : Yessy