Ditahan di Imigrasi, 11 WNA Diduga Rencanakan Penipuan

Kamis, 14 Februari 2019 – 15:04 WIB
Para WNA yang ditahan saat jumpa pers. Foto Pojokbekasi

jpnn.com, BEKASI - Kantor Imigrasi Bekasi menduga 11 WNA asal Afrika yang ditahan merencanakan aksi penipuan. Kecurigaan tersebut berdasarkan barang bukti yang disita petugas.

“Kecurigaan kami ini berdasarkan beberapa barang bukti yang kami sita. Namun dugaan ini akan kami dalami lebih lanjut,” kata Kepala Inigrasi Bekasi Petrus Teguh Aprianto, Rabu (13/2).

BACA JUGA: 11 WNA Asal Afrika Ditahan Kantor Imigrasi Bekasi

Barang bukti yang disita meliputi paspor, laptop, ponsel, modem dan sejumlah kartu SIM. Keberadaan WNA ini diketahui pihak Imigrasi Bekasi atas laporan masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, empat WNA dinyatakan melebihi izin tinggal sementara tujuh lainnya tidak dapat menunjukkan paspor.

BACA JUGA: Batasi Gerak Pejabat Kementerian PUPR, KPK Surati Imigrasi

Sebelas WNA tersebut diduga kuat melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(dyt/pojokbekasi)

BACA JUGA: Bareskrim Geruduk Kamar Apartemen yang Dijadikan Kebun Ganja

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah 4 Modus Penipuan Online Paling Populer di Indonesia


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler