jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Sumatera Utara Eddy Sofyan tak ingin menuding ada skenario besar memenjarakan dirinya sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2013.
"Soal apakah ada orang menzalimi, nanti ada pengadilan akhirat," kata Eddy sebelum ditahan Kejaksaan Agung, Kamis (12/11) sore.
BACA JUGA: Anak Buah Gatot Dijebloskan ke Sel
Dia mengatakan, tempatnya mencari keadilan adalah di pengadilan nanti. "Dan pengadilan paling hakiki itu hanya Allah SWT," ujar Eddy.
Dia mengaku selama dua kali diminta keterangan sebagai saksi, dan sekali sebagai tersangka penyidik memperlakukannya secara baik. "Tidak pernah ada tekanan. Mereka sangat proporsional. Saya juga insyaallah kooperatif," kata dia.
BACA JUGA: Luar Biasa, Anggaran Bansos Daerah Ini Naik Seribu Persen
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari pertama.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Eddy sebagai tersangka. Kasus ini diduga telah menimbulkan kerugian negara Rp 2,2 miliar. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Prasetyo Berharap Segera Akhiri Beban Masa Lalu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Rakyat Ingatkan Pak Jokowi, Hati-hati Merumuskan Kebijakan Luar Negeri
Redaktur : Tim Redaksi